SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Permudah Pekerja Miliki Rumah Lewat Program MLT

Muhammad Nurul Yaqin - 12 June 2026 | 23:06 - Dibaca 1.12k kali
News BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Permudah Pekerja Miliki Rumah Lewat Program MLT
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi mempermudah pekerja memiliki rumah melalui Program MLT. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak pekerja. Untuk membantu mewujudkan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, mengatakan program MLT merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan fasilitas pembiayaan hunian dengan skema yang lebih ringan dibanding pembiayaan komersial pada umumnya.

“Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah dengan bunga lebih ringan dibandingkan bunga komersial serta tenor pinjaman yang panjang,” katanya.

Ocky menjelaskan, program tersebut menyediakan beberapa pilihan pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta. Fasilitas yang tersedia meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Seluruh layanan tersebut ditujukan bagi peserta aktif program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memenuhi persyaratan. Besaran plafon pembiayaan yang diberikan pun berbeda-beda sesuai jenis layanan yang dipilih.

Untuk fasilitas KPR, peserta dapat mengakses pembiayaan hingga Rp500 juta dengan suku bunga yang mengacu pada BI Repo Rate ditambah margin mulai 3 persen hingga maksimal 3,5 persen. Jangka waktu pinjaman yang ditawarkan mencapai 30 tahun.

“Program KPR ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum memiliki rumah sehingga diharapkan dapat membantu mereka mewujudkan hunian pertama,” ujar Ocky.

Sementara itu, peserta yang telah memiliki rumah dapat memanfaatkan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon hingga Rp200 juta dan masa pinjaman maksimal 15 tahun. Adapun fasilitas PUMP memberikan bantuan pembiayaan uang muka rumah hingga Rp150 juta dengan tenor yang sama.

Tidak hanya pekerja, pengembang perumahan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan konstruksi guna mendukung pembangunan hunian bagi pekerja.

“Untuk pengembang, pinjaman dapat diberikan hingga 80 persen dari nilai konstruksi di luar harga tanah dengan tenor maksimal lima tahun,” imbuh Ocky.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng sejumlah perbankan dan pengembang perumahan agar akses pembiayaan rumah bagi pekerja semakin luas dan mudah dijangkau.

Untuk memperoleh manfaat program MLT, peserta harus telah terdaftar dalam program JHT minimal satu tahun, bekerja pada perusahaan yang tertib administrasi dan pembayaran iuran, membeli rumah pertama, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Program ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki rumah yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Ocky.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV