SUARA INDONESIA

Polrestabes Surabaya Dalami Laporan BTS Pakis 27, Warga Tagih Kepastian Hukum

Jefri Hadi - 15 June 2026 | 23:06 - Dibaca 37 kali
Peristiwa Polrestabes Surabaya Dalami Laporan BTS Pakis 27, Warga Tagih Kepastian Hukum
Ilustrasi AI. (Foto: Jefri Hadi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami laporan dugaan pelanggaran legalitas operasional Base Transceiver Station (BTS) yang diduga milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Jalan Pakis Nomor 27, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, I Made Gede Sutanaya, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada unit yang berwenang untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut.

Saat ini, Made menjelaskan penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), pemeriksaan dokumen, serta verifikasi berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas dan aktivitas operasional BTS yang dilaporkan.

"Polisi juga belum meningkatkan status perkara maupun menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," ujarnya saat dikonfirnasi, Senin (15/6/2026).

Kendati demikian, ia belum merinci sejauh mana perkembangan pemeriksaan karena masih menunggu laporan dari unit yang menangani langsung kasus tersebut.

"Sudah ada yang menangani. Hari ini sudah ditangani oleh unit yang membidangi," ungkap KBO Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya ini.

Di sisi lain, warga meminta penyelidikan tidak berhenti pada pembongkaran menara, tetapi menelusuri dugaan aktivitas operasional setelah izin berakhir.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan legalitas operasional BTS yang berdiri di kawasan permukiman padat penduduk.

Dalam tahap pendalaman tersebut, diketahui penyidik telah meminta keterangan sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi serta melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mewakili PT Tower Bersama Group.

Dari sisi pelapor, kuasa hukum warga dari Lawfirm Minola Sebayang and Partner telah mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Menurut Minola, fokus keberatan warga bukan lagi pada keberadaan fisik menara telekomunikasi yang telah dibongkar Pemerintah Kota Surabaya pada 31 Maret 2026.

"Yang menjadi perhatian utama adalah dugaan aktivitas operasional BTS yang disebut masih berlangsung setelah masa berlaku izin berakhir," tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun warga, izin sewa lahan untuk operasional menara tersebut disebut telah berakhir pada Januari 2025 dan dinyatakan tidak aktif pada awal 2026.

Olehnya, warga menduga perangkat BTS masih beroperasi hingga menjelang pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya.

Dijelaskannya, sebelum menempuh jalur hukum pidana, warga mengaku telah menyampaikan keberatan melalui berbagai mekanisme administratif, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan hingga rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya. 

Namun, rupanya upaya tersebut dinilai belum memberikan penyelesaian maupun kepastian hukum yang diharapkan.

Dalam laporannya, pelapor mendasarkan dugaan peristiwa pidana pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Hingga kini, status terlapor masih mengarah pada badan hukum PT Tower Bersama Group dan belum mengerucut kepada individu tertentu.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa substansi pemeriksaan adalah memastikan apakah benar terdapat aktivitas operasional BTS setelah masa berlaku izin berakhir, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

"Warga berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka menilai pembongkaran menara tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan," ungkap Minola.

Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas dugaan operasional BTS yang diduga berlangsung setelah izin berakhir.

"Hingga kini, pertanyaan mendasar yang masih menggantung tetap sama: apakah BTS milik TBG beroperasi tanpa izin yang sah, dan jika benar, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," tutup Minola. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV