BANYUWANGI- Satgas penanganan Covid-19 terpaksa membubarkan hajatan khitanan salah satu warga di Dusun Krajan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (23/5/2021).
Pembubaran paksa acara tersebut karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pengunjung yang hadir berkerumun dan banyak yang tidak menggunakan masker.
Danramil 0825/12 Rogojampi Kapten Inf Misdari melalui Babinsa desa setempat, Peltu Ribut Suwarno Batuud menyampaikan, pembubaran tersebut menyusul adanya laporan warga kepada pihak koramil bahwa acara hajatan khitanan di Dusun Krajan dimeriahkan dengan mengadakan arak-arakan.
"Padahal pada saat sebelum acara hajatan dilaksanakan, pihak keluarga meminta izin ke Danramil 0825/12 Rogojampi. Bahwa sudah ditekankan tidak diizinkan acara arak-arakan tersebut karena dapat menimbulkan kerumunan," paparnya.
Kepala Dusun Krajan Kamsani menambahkan, Satgas Desa Kedaleman juga sudah menyampaikan penekanan agar tidak melakukan acara arak-arakan. Namun ternyata warga yang mempunyai hajat tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan acara arak-arakan.
"Oleh karena itu, kami bubarkan acara arak-arakan bersama Satgas Covid-19 kecamatan, diantaranya anggota Koramil 0825/12 Rogojampi, dan tim dari Polsek Rogojampi," bebernya.
Pasca dibubarkan, Satgas Covid-19 Rogojampi memberikan himbauan kepada masyarakat yang hadir agar pelaksanaan hajatan bisa patuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Satgas Covid-19 juga menegaskan kepada warga, ketika mengadakan acara hajatan tidak diperkenankan menggelar arak-arakan. Karena menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi