JEMBER - Seorang perempuan Wahyu Nur Madhani (21 Tahun) warga Desa Pucangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, tewas karena dicekik pacarnya lantaran ketahuan video call dengan selingkuhannya.
Pelaku pembunuhan adalah pacarnya Salim Yuda Prawira (26 Tahun) seorang pemuda warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kapolsek Sukowono AKP Putu Adi Kusuma menyatakan, perbuatan biadab itu dilakukan Syalim pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.
" Pelaku mengetahui korban melakukan video call bersama selingkuhannya di dalam kamarnya. Karena ada kata-kata tidak senonoh yang dibicarakan. Kemudian Salim itu naik pitam terbakar api cemburu, lalu korban dicekik lehernya, sehingga meninggal dunia," kata AKP Putu pada media, Kamis (13/1/2022).
Lebih lanjut, AKP Putu, menerangkan, sekitar pukul 15.00 ibunya datang, pada saat itu pintu rumahnya dalam keadaan terkunci dan memanggil-manggil si korban.
Karena tidak menyahut, lanjut Putu, kemudian ibu korban masuk lewat jendela kamar rumahnya.
Sesampainya di dalam kamarnya, korban ditemukan sudah tidak bernafas dan membuat ia panik.
"Tak berselang lama, ayah korban ikut menyusul ke dalam kamar yang juga masuk lewat akses jendela kamar korban," jelasnya.
Dia menjelaskan, ayah korban bingung setelah di dalam kamar, karena juga melihat anaknya sudah tidak bernafas lagi.
Akhirnya, lanjut Putu, untuk mengecek kondisi anaknya, ia memanggil bidan setempat. Setelah dicek oleh bidannya juga bingung karena sudah tidak ada detak jantung, apakah karena sakit sebelumnya, tetapi ada memar di leher korban.
"Setelan korban dipindah ke kamar tengah, bapak korban ini punya inisiatif untuk mencari holephon korban di dalam kamar. Nah, Ketika masuk mencari helphon korban di dalam kamar, kemudian ketemu dengan pelaku yang sembunyi di lemari kamar, sehingga adu jotos sebentar dengan pelaku kemudian ia lari," ibunya.
Bapak korban menyusul mengejar dan diteriaki, kemudian pelaku ditangkap dan dihajar oleh warga, yang kemudian diamankan di Polsek setempat.
" Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku, kami jerat dengan pasal 354 ayat 2 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan junto pasal 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi