SUARA INDONESIA

Hari Ini, Bupati dan DPRD Jember Digugat ke Pengadilan Terkait Hutang

Redaksi - 21 February 2022 | 06:02 - Dibaca 2.88k kali
Peristiwa Daerah Hari Ini, Bupati dan DPRD Jember Digugat ke Pengadilan Terkait Hutang
Kuasa hukum salah satu rekanan, program pengadaan wastafel tahun 2020, Mohammad Husni Thamrin, SH, MH (Foto: Istimewa)

JEMBER - Salah seorang kuasa hukum rekanan program pengadaan wastafel Mohamad Husni Thamrin, SH, MH, resmi akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/02/2022).

Adapun pihak tergugat adalah Bupati, DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program penanganan Covid-19 BPBD Jember.

Untuk kliennya sendiri, diakui Thamrin, dari kerugian yang dialami ditaksasi senilai Rp 2, 2 miliar.

Adapun materi gugatannya sendiri, Pemkab Jember masih belum menyelesaikan tanggungan kepada pihak rekanan penyedia wastafel.

"Padahal, mereka sudah bekerja pada tahun 2020. Jaman Bupati Faida, dibayar. Entah kenapa era Bupati H.Hendy kok tidak dibayar kekurangannya," beber Advokat yang akrab disapa Thamrin, dengan nada kecewa.

Thamrin mengaku heran, dengan tidak segera dibayarkannya hutang tersebut. Padahal, anggaran tersebut sudah ada. 

Namun, karena berbagai alasan, sehingga pihak Pemkab Jember sampai hari ini belum juga membayar.

"Karena penganggaran untuk itu sudah ada dan dianggarkan era bupati sebelumnya. H.Hendy tinggal melanjutkan saja," sambungnya.

Mewakili dari salah satu rekanan yang memberikan kuasa hukum kepadanya, advokat ini berharap dari gugatan itu nantinya semua hutang dari Pemkab Jember bisa terbayarkan.

"Kalau rekanan menerima uang dulu, kemudian tidak digarap mereka beresiko hukum bisa dipenjara. Sekarang kalau dibalik, negara yang tidak membayar, apa sangsinya. Tidak adil kalau seperti ini," sanggahnya.

Kendati berapa kali melakukan negosiasi kepada Bupati Jember, diakui Thamrin masih belum menghasilkan kesepakatan dan jalan keluar.

"Hasilnya nihil dan Bupati Hendy tetap sesuai keputusannya, minta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terpaksa kami gugat ke pengadilan. Bupati juga mengharap itu, sebagai dasar untuk membayar," lugas Thamrin.

Ditanya wartawan, apa alasan Thamrin ikut menggugat DPRD Jember terkait program tersebut.

Thamrin menjawab, "Karena legislatif, juga bagian dari perencanaan penganggaran," sebutnya.

Selain klien yang didampingi Thamrin, menurut sumber masih ada sekitar 400 rekanan lain yang merasa dirugikan tidak dibayar.

Adapun total kerugian yang dialami untuk semua rekanan, ditaksasi senilai Rp 90 miliar lebih. (Sakur)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV