BANYUWANGI- Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 membubarkan hajatan pernikahan yang digelar oleh warga Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (24/2/2022) malam.
Pembubaran hajatan pernikahan tersebut karena tidak memiliki izin keramaian, apalagi acara yang digelar menampilkan hiburan janger.
Pagelaran kesenian tradisional itu memicu kerumunan massa. Sehingga berpotensi menjadi ajang penyebaran Covid-19.
"Akhirnya acara tersebut dibubarkan karena situasi pandemi Covid-19 dan tidak ada izin keramaian," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kabag Humas Iptu Lita Kurniawan, Jumat (25/2/2022).
Lita menyebut, pembubaran pertunjukan hiburan janger pada pesta pernikahan itu dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Purwoharjo.
Petugas yang melakukan penertiban di lokasi, memberikan pengertian. Melalui pendekatan persuasif, akhirnya pertunjukan tersebut dihentikan tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Setelah diberikan pengertian, maka hajatan dengan hiburan janger itu dibubarkan. Sedangkan yang punya hajat maupun penonton mau menerima lalu bubar," pungkas Lita. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi