SUARA INDONESIA

Setubuhi Ponakan, Pemuda di Banyuwangi Diamankan Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 23 February 2023 | 19:02 - Dibaca 1.29k kali
Peristiwa Daerah Setubuhi Ponakan, Pemuda di Banyuwangi Diamankan Polisi
Ilustrasi. (iStock).

BANYUWANGI - Seorang pemuda di Banyuwangi harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku adalah AR (22), warga asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Ia tega melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi usai diamankan.

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Badrodin Hidayat mengatakan, pelaku ternyata masih berstatus paman korban. 

Orang tua korban menitipkan anaknya di rumah pelaku. Korban sendiri berinisial E (17), gadis asal Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Sejak dititipkan pada Maret 2022 lalu, korban selama ini tinggal serumah bersama paman dan kakeknya. 

Korban terpaksa menetap di rumah pelaku karena keperluan berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi.

Korban tak pernah menyangka jika keluarga yang seharusnya melindungi justru menodai dirinya. Korban disetubuhi pamannya di salah satu homestay di Banyuwangi pada Jumat (3/2/2023).

"Malam sebelum kejadian, korban diminta menjemput AR di stasiun kereta. Bukannya langsung pulang, AR malah membawa korban ke homestay dekat stasiun. Di homestay itulah AR menyetubuhi korban," beber Hidayat, Kamis (23/2/2023).

Sejak kejadian itu, korban tak lagi berani pulang ke rumah pamannya karena mengalami trauma yang mendalam.

Korban akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan bejat pamannya itu ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi pada Rabu (15/2/2023).

Berbekal laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiga hari pasca menerima laporan, polisi sukses menangkap pelaku.

"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023). Dia langsung dibawa dan diperiksa di Mapolresta Banyuwangi," kata Hidayat.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

"Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Hidayat mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf B Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C, D UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).

"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 6 miliar," tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya