SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Sebuah mobil Dinas Kebupaten Sampang bernomer polisi M 1145 NP diduga menyerempet mobil milik warga Kota Malang dan kabur, viral di media sosial.
Diduga yang mengendarai mobil tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sampang.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Rumah Sakit (RS) Hermina, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, 17 September 2023 lalu.
Sekertaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bambang Indra Basuki mengatakan, dalam pemakaian mobil dinas diluar lingkupnya, ada dua mekanisme, melalui Surat Edaran (SE) dan Kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Saya tidak terlalu hafal aturannya, tapi mekanisme itu sudah ada di aturan yang berlaku," tuturnya, Selasa (19/09/2023).
Ia mengatakan, walau mobil dinas dipakai hari libur, tapi harus dengan tugas kedinasan.
"Tapi kelau di pakai diluar kerja kedinasan hanya untuk kepentingan pribadi, baru masuk ke ranah inspektorat agar menindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya mengaku sudah mengeluarkan, Surat Edaran (SE) yang menyatakan, pemakaian mobil dinas di luar kepentingan kedinasan maka akan dikenai sanksi.
"Surat Edaran (SE) tersebut bukan hanya di hari lebaran saja yang sudah keluarkan aturannya, tapi sebelumya sudah ada(SE)," pungkasnya.
Sementara itu Kapala Dinas Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi melalui telpon, belum ada respon hingga berita ini terbit.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi