CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Dua pria pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap.
"Kedua pelaku RRL (31) warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan dan VDA (30) warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah," ungkap Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria saat ungkap kasus, Selasa (29/08/2023).
VDA sendiri diketahui tak hanya sebagai pengedar, namun juga bandar Narkoba, dan sudah enam kali masuk penjara karena berbagai kasus.
"Keduanya ditangkap pada 25 Agustus 2023 kemarin di kediaman masing-masing," kata Wakapolresta Cilacap.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,88 gram dan 8,14 gram.
"Sabu ini berbentuk paketan kecil yang dimasukkan dalam plastik klip," jelas AKBP Arief.
Lebih lanjut, sabu tersebut diedarkan oleh kedua pelaku secara online melalui media web. "Pembelinya kalangan atau komunitas mereka," ucap AKBP Arief.
"Untuk modus pengambilan tidak lagi di rumah, melainkan melalui media mainstream web alamat komunitas mereka sendiri dan komunitas ini sedang kita ungkap," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," ujar Arief, Polisi berpangkat AKBP ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi