BANYUWANGI, SUARA INDONESIA - Dua pria di Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi lantaran mencuri besi bekas jembatan desa.
Besi jembatan yang dicuri berada di kawasan Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan, pelaku adalah JPC (21) dan HS (39). Keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
Ia menyebut, ada empat buah besi batangan yang mereka curi. Yakni tiga biji besi H beam masing-masing panjang 3 meter, 2,5 meter, dan 1,5 meter. Selain itu ada juga besi lempengan yang lebarnya sekitar 1 meter persegi.
Besi yang dicuri adalah bekas bangunan jembatan. Jembatan itu rusak akibat banjir yang sudah lama terjadi. Selama ini, besi-besi itu disimpan di belakang Kantor Desa Sarongan.
"Pelaku mencuri besi-besi itu dengan diangkut menggunakan sepeda motor," kata Lita, Selasa (28/11/2023).
Jika ditaksir, nilai besi-besi yang dicuri mencapai Rp 10 juta.
"Hasil penelusuran, besi-besi itu dijual oleh kedua tersangka ke pedagang rongsokan di Desa Kandangan," ujarnya.
Lita menjelaskan, terbongkarnya pencurian itu setelah perangkat desa setempat mencurigai ada besi bekas jembatan yang hilang. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa besi H beam masing-masing yang tak ditemukan di lokasi.
"Setelah dilakukan pencarian, ternyata yang melakukan pencurian adalah dua pelaku ini. Lalu, kami mencari dan menangkap keduanya," sambungnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah mencuri besi bekas jembatan. Dari laporan perangkat desa ke polisi, aparat pun menangkap dan menahan mereka.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi