SUARA INDONESIA

Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, Korban Luka Berat

Saifullah - 27 July 2026 | 13:07 - Dibaca 47 kali
Peristiwa Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api di Probolinggo, Korban Luka Berat
Proses Evakuasi Korban OTK Menuju RSUD Mohammad Saleh Kota Probolinggo. (Foto Humas Kereta Api)

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Seorang pria tanpa identitas (OTK) mengalami luka berat setelah tertemper KA Ijen Ekspres relasi Ketapang–Malang di perlintasan jalur kereta api antara Probolinggo–Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (27/7/2026).

Insiden terjadi di Km 104+5/6 petak jalan Probolinggo (PB)–Leces (LEC). Berdasarkan laporan masinis, korban berada di jalur rel saat KA Ijen Ekspres (240F) melintas. 

Meski masinis telah membunyikan suling atau klakson lokomotif berulang kali sebagai peringatan, jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan informasi awal diterima dari masinis melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember.

"Korban diketahui berjalan menuju jalur rel ketika KA Ijen Ekspres melintas sehingga terjadi temperan," ujar Cahyo kepada wartawan.

"Petugas stasiun bersama Polsuska segera menuju lokasi untuk mengamankan jalur dan berkoordinasi dengan Polsek Leces," lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan langsung dievakuasi ke RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban.

Meski sempat berhenti untuk penanganan di lokasi, perjalanan KA Ijen Ekspres hanya mengalami keterlambatan sekitar lima menit.

PT KAI memastikan tidak ada kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian sehingga operasional kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal.

KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di area rel kereta api. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berjalan, melintas sembarangan, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama," tegas Cahyo. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Saifullah
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV