SUARA INDONESIA, SIBOLGA - Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu. Adapun satu pelaku ditangkap berinisial S Alias U (34), berprofesi sebagai nelayan.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan SM. Raja Gg. Pohan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga," ungkap Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, Senin (14/10/2024) sore.
Bremer melanjutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika.
Tak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dan satu lembar uang tunai senilai Rp 10.000, yang ditemukan di dalam kantong pelaku.
"Pelaku saat ini telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Bremer.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di balik jeruji besi.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami, mengingat maraknya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sibolga," ujar Bremer.
Bremer mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan Narkoba di wilayah tersebut.
"Jangan segan-segan untuk melapor kepada kami, dan kami akan segera tindaklanjuti," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi