SUARA INDONESIA, CILACAP - Sebanyak 28 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring penertiban PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (18/10/2024).
Sidang digelar di Aula Kantor Satpol PP Cilacap, dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap. Adapun para pedagang disidang lantaran mereka didakwa telah melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cilacap.
"Para pedagang ini berjualan di tempat yang dilarang seperti trotoar di wilayah perkotaan Cilacap. Kemudian terkait dengan izin usaha di wilayah Adipala," ujar Kepala Satpol Cilacap Sadmoko Danardono.
Diketahui, sebanyak 21 orang melanggar Perda No 5 Tahun 2004 Tentang PKL dan 4 orang melanggar Perda Kabupaten Cilacap No 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sedangkan 3 orang lainnya melanggar Perda Kabupaten Cilacap No 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Hasil persidangan, hakim menjatuhi sanksi berupa denda kepada para pedagang yang melanggar tersebut. Adapun denda yang harus dibayar bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya, serta membayar biaya perkara.
"Untuk 21 pelanggar Perda PKL disanksi denda sebesar Rp 4.200.000,- dan biaya perkara Rp 52.500,-," ungkap Sadmoko.
Kemudian 4 Pelanggar Perda K3 membayar denda sebesar Rp 1.200.000,- dan biaya perkara Rp 10.000,-. Sementara 3 Pelanggar Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha membayar denda sebesar Rp 6.000.000,- dan biaya perkara Rp 7.500,-.
"Total keseluruhan denda beserta biaya dari tiga perkara ini sejumlah Rp 11.470.000,-. Uang ini kemudian kita setorkan ke kas daerah," kata Sadmoko.
Adapun Sidang Tipiring tersebut menurut Sadmoko merupakan penindakan terakhir setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh petugas di lapangan, namun tidak diindahkan oleh para pedagang.
Mantan Kepala P dan K ini mengaku sudah melakukan upaya persuasif, pendekatan dialog, pendekatan kemanusiaan dan pendekatan dari hati ke hati sebelumnya.
"Karena tidak diindahkan, sehingga kami menempuh jalur hukum yaitu dengan Sidang Tipiring," tegas Sadmoko.
Sadmoko berharap melalui tindakan tegas yang dilakukan tersebut, ke depan dapat memberikan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat. Baik itu menyangkut K3, perizinan maupun PKL. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi