SUARA INDONESIA, CILACAP - Sebanyak tujuh orang yang terjaring razia miras oleh Sat Samapta Polresta Cilacap pada Senin (28/10/2024) dan Selasa (29/10/2024), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (1/11/1024). Adapun sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Cilacap.
Ketujuh orang pelaku yang menjalani sidang masing-masing inisial DR (42), A (38), NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26), dan ANS (22).
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, ketujuh pelaku tersebut disidang lantaran didakwa melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP.
"Yakni mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban. Jadi usai diamankan, mereka kemudian menjalani proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Galih.
Hasil persidangan, hakim menjatuhi sanksi berupa denda kepada para pelaku yang melanggar tersebut sebesar Rp 200 ribu subsider 7 hari kurungan.
Awal mula tujuh pelaku tersebut terjaring razia miras di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan dan Cilacap Utara.
Ketujuh pelaku diamankan saat berada di kos-kosan yang berada di dua lokasi berbeda yakni di Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan Tegalkamulyan dan di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga.
Adapun razia yang digelar Polresta Cilacap ini, dalam rangka upaya menanggulangi penyalahgunaan minuman keras (miras) di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Cilacap. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi