SUARA INDONESIA, CILACAP - Bawaslu Kabupaten Cilacap memeriksa seorang oknum kepala desa (Kades) di wilayah Cilacap barat yang diduga tidak netral di Pilkada 2024. Kades ini diduga melakukan politisasi bantuan sosial (Bansos).
Pantauan di lapangan, Kades tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Cilacap dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/10/2024) siang.
Adapun pemeriksaan dilakukan secara tertutup sekitar pukul 13.00 WIB.
"Hari ini kita menindaklanjuti laporan dari M selaku pelapor dari Projo Cilacap berkaitan dengan ada dugaan politisasi Bansos, kemudian kita memanggil beberapa pihak yang perlu kita panggil dan kita mintai klarifikasi, salah satunya Kades di salah satu Kecamatan di wilayah Cilacap barat inisial TS," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar saat ditemui.
"Karena dugaan ini lebih mengarah ke pidana, maka kita panggil untuk mengkaji dan mengklarifikasi. Ini sudah melalui tahapan pembicaraan dengan Gakkumdu di rapat pertama dan disepakati, lalu kita panggil dan memutuskan perkara akan dilanjutkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Soim menyampaikan, perkara yang menyangkut oknum Kades tersebut akan dilanjutkan di pembahasan kedua. "Setelah ini, nanti lanjut ke pembahasan kedua dengan Gakkumdu, hasil dari klarifikasi hari ini," katanya.
"Kalau memang mendesak ya kita panggil teman-teman besok, tapi melihat situasi dulu dan saya juga belum bisa memastikan karena suratnya juga belum dibuat," lanjut Soim.
Sementara terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak Bawaslu sendiri belum bisa menjelaskan. "Jadi hari ini kita belum bisa memberi tahukan hasilnya seperti apa, yang jelas hari ini hasil dari pembahasan yang pertama. Nanti kalau sudah resmi, baru kita rilis," ujar Soim.
Diketahui, selain memanggil Kades yang bersangkutan, sejumlah saksi pun turut dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Cilacap.
"Ada juga dua saksi kita hadirkan tadi, dan sudah kita panggil sesuai dengan keterangan pelapor," jelas Soim.
Selain kedua saksi tersebut, dalam waktu dekat, pihak Bawaslu juga akan memanggil beberapa saksi lain untuk pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut dengan menghadirkan penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan dan pihak kepolisian.
"Nanti kita akan panggil beberapa saksi lain untuk pendalaman, menjelaskan duduk perkara ini supaya perkara ini menjadi terang benderang," tutur Soim.
"Dan saksi yang kita peroleh dari pelapor ini, kedudukannya sama-sama menjadi perangkat di desa tersebut," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi