SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) turun jalan memadati Jl Soekarno Hatta. Mereka berorasi menuju Polres Bangkalan, mendesak hukuman mati pembunuh mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Mereka mendesak penerapan pasal 340 KUHP dalam kasus yang merenggut nyawa rekannya tersebut, Een Jumianti (20). Pasalnya, dalam rilis Polres Bangkalan, penegak hukum tersebut hanya menerapkan pasal 338 KUHP.
"Kami hadir ke polres untuk mempertanyakan kinerja polres. Kami mendesak kepolisian untuk menetapkan tersangka dengan pasal 340 dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” kata As’ad, korlap aksi, Rabu (4/12/2024).
Atas perbuatan pelaku, nama Madura terutama kabupaten Bangkalan menjadi tercemar. Tindakan yang dilakukan M Mauludi Alazhaq mencerminkan sikap kejam dan lebih sadis dari binatang.
"Mari kawan-kawan. Kita semua berjuang mengawal kasus ini demi terwujudnya keadilan di kota Bangkalan," ajaknya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menanggapi tuntutan yang disuarakan massa aksi. Kapolres Bangkalan mengaku telah menetapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada pelaku. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Menurutnya, berdasarkan penyidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, perbuatan pelaku masuk dalam pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pihaknya telah menaikkan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara
Dalam penanganan kasus pembunuhan dan pembakaran tersebut, Polres Bangkalan menegaskan tak ada intervensi dari pihak manapun. Sebab, penyidik telah bekerja secara profesional dan penuh kehati-hatian.
Pihaknya mengapresiasi langkah aktivis PMII dan penyidik kepolisian yang satu jalan dalam mendukung dan mengawal kasus tersebut hingga selesai.
“Saya apresiasi temen-temen mahasiswa Bangkalan. Mari kita kawal bersama-sama kasus ini sampai akhir sesuai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Febri di depan massa aksi di Mapolres Bangkalan.
Selain itu, Kapolres Bangkalan menghimbau kepada seluruh masyarakat dimohon untuk tidak menyebarkan video atau foto korban pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Galis kab Bangkalan
"Mari Lebih berempati pada korban dan keluarganya dengan tidak ikut menyebarluaskan foto atau video korban di media sosial," pintanya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Ridwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi