SUARA INDONESIA

Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Gresik, Tuntut Pembayaran Upah dan Pesangon

Rifki Ahmad - 09 July 2026 | 13:07 - Dibaca 41 kali
Peristiwa Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Gresik, Tuntut Pembayaran Upah dan Pesangon
Ratusan buruh demo di halaman kantor DPRD Gresik. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK - Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Kamis (9/7/2026).

Mereka meminta agar kalangan wakil rakyat memanggil pihak managemen PT. Indonesia Marina Shipyard terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang hingga kini belum dipenuhi.

Hak-hak normatif pekerja yang hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan, meliputi pembayaran pesangon, upah, hak pensiun, hingga upah lembur yang dinilai belum diselesaikan perusahaan.

Selain itu para pendemo juga memprotes kebijakan pembayaran pesangon yang disebut dicicil hingga 36 kali.

Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik, Agus Salim mengungkapkan, selain pesangon yang dicicil hingga 36 kali, perusahaan juga diduga tidak memberikan hak pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana pekerja seharusnya memperoleh manfaat pensiun sebesar 1,75 kali ketentuan.

Namun faktanya perusahaan hanya memberikan satu kali. Kemudian para pekerja yang masih aktif bekerja di perusahaan juga belum menerima gaji selama hampir dua bulan, serta beberapa dugaan pelanggaran hak normatif lainnya, seperti pembayaran upah di bawah ketentuan dan upah lembur yang belum diselesaikan.

“Kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai juga diingkari oleh pihak perusahaan. Karena itu kami meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik mengawal penyelesaian kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi,” kata Agus.

Setelah beberapa waktu melakukan orasi sembari membentangkan spanduk tuntutan mereka, massa buruh akhirnya ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir bersama Komisi IV DPRD, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepolisian, dan Satpol PP Kabupaten Gresik.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh persoalan terkait hak-hak normatif pekerja di PT Indonesia Marina Shipyard. Hak-hak pekerja yang belum dibayarkan harus mendapatkan penyelesaian,” kata Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir saat menemui massa di depan kantor DPRD Gresik.

Menurutnya, hasil audiensi ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari pesangon yang dicicil selama 36 kali, upah lembur yang belum dibayarkan, dugaan pemberian upah di bawah ketentuan, hingga pesangon bagi pekerja yang terkena PHK yang masih belum diterima.

Ia pun berjanji akan segera memanggil manajemen PT. Indonesia Marina Shipyard untuk mengikuti proses mediasi bersama perwakilan buruh. Selain itu, DPRD Gresik juga menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil.

“Kami akan meminta Disnaker melakukan telaah terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja,” ujarnya.

Hasil kajian itu akan direkomendasikan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut, sekaligus disampaikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik agar ada kepastian hukum.

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal perjuangan para pekerja hingga hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV