SUARA INDONESIA

Tiga PPK di Trenggalek Sampaikan Bantahan Tudingan Bawaslu

Gito Wahyudi - 14 September 2020 | 17:09 - Dibaca 1.71k kali
Politik Tiga PPK di Trenggalek Sampaikan Bantahan Tudingan Bawaslu
Surat saran perbaikan Panwascam tanggal 4 usai Pleno tanggal 3

TRENGGALEK - Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Ketiga PPK tersebut berasal dari Kecamatan Pule, Kampak dan Panggul.

Hal itu disampaikan karena Bawaslu menganggap PPK tersebut tidak menindaklanjuti saran masukan dari Bawaslu terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Endah Sri Lestari selaku Anggota PPK Kecamatan Kampak Endah Sri Lestari dalam menanggapi pernyataan Bawaslu mengatakan memang ada saran masukan dari Panwascam untuk menindaklanjuti 45 temuan nama warga.

Dari 45, 42 nama sudah ditindaklanjuti. Namun untuk ketiga nama belum memegang bukti fisik seperti KTP EL dan KK. Bahkan ada satu nama yang masih berada diluar Trenggalek yakni di Kalimantan.

"Alhasil, setelah kita tindaklanjuti dan diperbaharui, telah disepakati bersama antara PPK dan Panwascam," jelasnya, Senin (14/9/2020).

Dilanjutkan klarifikasi oleh Diyah Ayu Dwi Agustin selaku Anggota PPK Kecamatan Pule yang menjelaskan Pule bahwa pihak Panwascam telat dalam melakukan saran masukan.

Karena pada (2/9) sekitar pukul 10.30 WIB pleno di tingkat Kecamatan telah selesai, namun sekitar pukul 17.00 WIB Panwascam mengirimkan surat kepada PPK bahwa ada masukan dan saran.

"Dalam pleno itu PPK dan Panwascam telah sepakat, namun kenapa usai pleno Panwascam malah mengirimkan surat," terangnya.

Disampaikan Diyah, dalam saran masukan tersebut disampaikan ada enam nama perbaikan karena meninggal dan perbaikan stiker di dua warga. 

Bahkan surat dari Panwascam tersebut telah di balas oleh PPK dengan menyampaikan hal tersebut akan dilakukan perbaikan pada saat proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Mengingat pleno telah dilaksanakan.

Sedangkan Dian Mahardika Anggota PPK Kecamatan Panggul juga mengatakan bahwa pada saat pleno dphp di tingkat Desa memang ada tiga saran temuan dari Panwascam.

Temuan tersebut ada tiga nama warga Desa Ngrambingan, Manggis dan Depok yang telah meninggal. Dengan adanya saran masuk itu, PPK juga telah menindaklanjuti tersebut. 

"Namun lucunya, setelah Pleno yang di sepakati oleh PPK dan Panwascam keesokan harinya Panwascam bersurat," ungkapnya.

Dian menuturkan, proses Pleno Kecamatan itu dilaksanakan pada (3/9) dan disepakati oleh PPK dan Panwascam. Namun pada (4/9) Panwascam mengirimkan surat kepada PPK untuk melakukan monitoring dan supervisi.

Menanggapi hal tersebut pihaknya mengatakan bahwa untuk penyusunan data kedepan terus dinamis. Bahkan meskipun tidak diberi surat, PPK akan terus melakukan monitoring karena itu memang tugas PPK.

"Intinya, PPK telah menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Panwascam. Namun dalam hal ini saya tidak menerima ketika dikatakan PPK tidak menindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu Gembong Derita Hadi selaku Ketua KPU Trenggalek menjelaskan, dalam hal ini KPU telah berinisiatif melaksanakan kegiatan Pra Pleno rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS dan dihadiri Ketua Bawaslu.

"Sekali lagi waktu itu Bawaslu tidak menyampaikan masukan sebagaimana yang mereka jadikan alasan dalam saran penundaan pleno," tegasnya.

Menurut Gembong, perlu diingat bahwa semua tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 adalah peristiwa hukum. Sehingga dalam setiap tahapannya, ada mekanisme legal formal yang telah diatur dlaam regulasi dan harus dipedomani, termasuk memberi masukan/tanggapan.

Jika berdasarkan laporan, ada tiga PPK yang mengabaikan saran tersebut. Bahkan Bawaslu memberi tenggang waktu sebelum Senin (14/9) mendatang bagi ketiga PPK untuk memperbaiki. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan mulai Sabtu lalu (5/9) hingga Senin (14/9).

"Jadi masih ada waktu untuk melakukan perbaikan," jelasnya.

Sekali lagi Bahasa “mengabaikan” adalah istilah halu yang dipakai oleh Ketua Bawaslu yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi riil yang sebenarnya. 

KPU Trenggalek telah merencanakan dengan matang terkait kegiatan Pleno, dengan berinisiatif melaksanakan kegiatan Pra Pleno terlebih dahulu Sabtu, (5/9), dengan harapan bisa mendapat masukan dari Bawaslu.

"Namun Bawaslu justru menyembunyikan data saran masukan Panwaslucam kepada jajaran PPK, tidak menyampaikan pada kami. Bahkan saran mereka selalu setelah pleno disepakati PPK dan Panwascam," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya