BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi memastikan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah Ipuk - Sugirah dan Yusuf - Riza telah menyerahkan berkas perbaikan syarat pencalonan.
Menurut komisioner divisi teknis penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa, setelah penyerahan ini akan dilakukan verifikasi administrasi ulang.
Kemudian, kata Ari, hasilnya diumumkan bersamaan dengan penetapan pasangan calon pada sidang pleno yang akan digelar 23 September mendatang.
"Jadi calon yang sudah mendaftar itu sudah sesuai atau belum. Jika sudah sesuai dengan syarat-syaratnya sehingga tanggal 23 September kita tetapkan sebagai calon bukan bakal calon lagi," terangnya kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (17/9/2020).
Ari menerangkan Bapaslon Yusuf - Rizal telah menyerahkan berkas perbaikan calon pada tanggal 15 September pukul 15.30 WIB. Sedangkan Bapaslon Ipuk - Sugirah menyerahkan pada hari terakhir penutupan masa perbaikan pencalonan pada 16 September pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya adapun berkas yang belum dilengkapi dari kedua Bapaslon diantaranya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dan beberapa persyaratan lainnya.
Namun saat ini kedua Bapaslon sudah menyerahkan berkas perbaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan KPU Banyuwangi.
"Nanti setelah kelihatan siapa calonnya saat kita tetapkan di rapat pleno terbuka. Kemudian tanggal 24 pengundian nomor urut calon," tutup Ari.
Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi