SUARA INDONESIA

KPU Sidoarjo Masih Tetapkan 2 Paslon Yang Memenuhi Syarat

Imam Hairon - 24 September 2020 | 08:09 - Dibaca 1.88k kali
Politik KPU Sidoarjo Masih Tetapkan 2 Paslon Yang Memenuhi Syarat
Foto : Surat Penetapan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo
SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, secara resmi hanya tentukan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. 

Sementara kedua Paslon tersebut yakni Bambang Haryo Soekartono (BHS) - M Taufiqulbar dan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) - Subandi. Sedangkan untuk penetapan Paslon Kelana Aprilianto - Dwi Astutik yang saat itu juga sudah mendaftar di KPU belum ditetapkan sebagai paslon. Pasalnya masih terkendala belum lengkapnya administrasi dalam tahapan tersebut.

"Memang saat pendaftaran tanggal 4 sampai 6 September 2020 lalu, ada tiga Paslon yang mendaftar. Tapi, karena ada sedikit tahapan yang belum terselesaikan, maka baru dua saja yang bisa ditentukan hari ini. Tapi secara regulasi, administrasi maupun pemeriksaan hasil pemeriksaan kesehatan, yang kami tetapkan baru dua Paslon. Satu paslon lain masih proses," ungkap Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak kepada Suaraindonesia.co.id, Kamis (24/9/2020).

Sementara, Paslon yang belum ditentukan saat ini masih menjalani proses pengungkit syarat pencalonan. Menurutnya, jika masih ada berkas yang dirasa masih kurang atau terkait keabsahan berkas, maka akan diberi waktu untuk memperbaikinya. Yakni pada tanggal 26 hingga 27 September 2020 akan diberikan waktu perbaikan berkas itu.

"Baru tanggal 28 September nanti, kami akan nyatakan. Kalau memang persyaratan atau tes kesehatan Paslon ketiga itu, tidak ada masalah lagi," terang Iskak, saat dihubungi melalui selulernya.

Lanjut Iskak menyampaikan, pada hari Kamis (24/9/2020) KPU Sidoarjo bakal melaksanakan pengundian nomor urut Paslon. Dalam tahapan itu, KPU juga memberikan aturan ketat seluruh pihak yang terlibat dalam pengundian nomor urut Paslon itu.

"Yang diizinkan hadir pada saat pengundian nomor urut sangat terbatas. Untuk Paslon hanya boleh didampingi maksimal 10 orang. Yakni Ketua dan Sekretaris Partai pengusung paslon saja," tandasnya.

Masih dikatakan Iskak, dari jumlah peserta yang akan hadir dalam pengundian nomor urut maksimal 47 orang. Salah satu yang juga akan menjadi tamu undangan adalah Forkopimda Sidoarjo.

"Kami meminta maaf kepada Paslon agar tidak membawa massa pengiring saat pengundian nomor urut. Kalau masih nekat membawa masaa akan dibubarkan," pungkasnya.(zul)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya