SUARA INDONESIA

KPU Mukomuko Jelaskan Jumlah Dana Yang Boleh Disumbangkan Ke Paslon

Imam Hairon - 25 September 2020 | 16:09 - Dibaca 1.26k kali
Politik KPU Mukomuko Jelaskan Jumlah Dana Yang Boleh Disumbangkan Ke Paslon
Irsad Kammarudin, Ketua KPU Mukomuko

BENGKULU, MUKOMUKO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu hari ini Jumat (25/9/2020-red) hingga pukul 18:00 wib menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 Mukomuko.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan ketua KPU Mukomuko Irsad Kammarudin dalam keteranganya di Mukomuko saat dikomfirmasi di ruang kerjanya Jumat, (25/9/2020).

"Hari ini jadwal para pasangan calon penyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sampai dengan pukul 18:00 Wib nanti (Jumat, 25/9/2020-red) yang dilaporkan itu adalah rekning khusus dana kampanye dan saldo awal,"jelas Irasd.

Sesuai aturan setiap orang atau perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye Rp 75 juta, parpol atau gabungan parpol atau lembaga swasta maksimal Rp750 juta.

"Terkait sumbangan dana kampanye, dibagi menjadi dua bagian yang pertama terhadap sumbangan dari partai politik ataupun kelompok, perusahaan, itu dibatasi 750 juta, kemudian sumbangan dana kampanye dari perseorangan 75 juta,"papar Ketua KPU.

Menurut irsad, hal itu berdasarkan PKPU nomor 12 tahun 2020 perubahan atas PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kamanye peserta Pemilu.

Dikatakan Irsad, selanjutnya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim penghubung pasangan calon terkati teknis dan regulasi kampanye,"Demikian Irsad.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV