TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek secara resmi telah membalas surat dari sekretariat DPRD Trenggalek.
Hal tersebut terkait proses pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPRD yang maju dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020.
"Secara resmi kita telah membalas surat dari DPRD Trenggalek dalam proses PAW," tutur Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Selasa (20/10/2020).
Lanjut Gembong, proses yang sudah berjalan telah sesuai peraturan. Proses ini tertuang pada berita acara nomor : 228/PY.03-BA/3503/KPU.Kab/X/2020.
Tentang penetapan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berita acara tersebut ditetapkan dalam rapat pleno pada Senin (5/10) bertempat di kantor KPU Trenggalek.
"Ada dua anggota DPRD dari PKB yang dalam proses PAW," jelasnya.
Dijelaskan Gembong, dua anggota DPRD dari PKB tersebut pertama ada Syah Muhammad Natanegara yang telah resmi mengundurkan diri.
Beralamat di Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan, sebelumnya ia mendapat perolehan suara sebanyak 7.587 dalam pemilu legislatif tahun 2019 Dapil 1.
Syah Muhammad Natanegara akan digantikan oleh Joko Prasetyo yang beralamat di Kelurahan Kelutan Kecamatan Trenggalek dengan mendapatkan perolehan suara 1.385 di pemilu legislatif kemarin.
Kedua ada Zaenal Fanani yang beralamat di Desa Sugihan Kecamatan Kampak yang juga telah resmi mengundurkan diri dengan perolehan pada pemilihan legislatif kemarin sebanyak 8.471 Dapil 2.
Selanjutnya Zaenal Fannani digantikan Heru Budi Kuncoro beralamat di Desa Watulimo Kecamatan Watulimo dengan perolehan suara 366 dalam pemilu legislatif tahun 2019 kemarin.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi