SUARA INDONESIA

Potensi Pelanggaran 'Surat Cinta Risma' ke Warga, Bawaslu Masih Tunggu Hasil Kajian

Lukman Hadi - 05 December 2020 | 09:12 - Dibaca 1.41k kali
Politik  Potensi Pelanggaran 'Surat Cinta Risma' ke Warga, Bawaslu Masih Tunggu Hasil Kajian
Kecamatan Semampir, Surabaya, di kantor Bawaslu, Jumat (4/12/2029).

SURABAYA - Gelombang pelaporan 'Surat Bu Risma Untuk Warga' masih mengalir. Warga yang merasa terlanjur kecewa atas tindak tanduk wali kota perempuan pertama di Surabaya ini kembali melaporkan ke Bawaslu.

Pelaporan dilakukan oleh warga bernama Zainuddin. Ia cukup kecewa dengan sikap yang diperlihatkan Tri Rismaharini, yang seharusnya sebagai pejabat publik mampu menjaga netralitas dalam pilkada.

Namun sebaliknya, kata Zainuddin, justru Risma membujuk masyarakat Surabaya agar memilih paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji.

"Laporan ini memang saya sampaikan karena Risma, meminta secara umum warga Surabaya untuk memilih Er-Ji," ujar warga Kecamatan Semampir, Surabaya, di kantor Bawaslu, Jumat (4/12/2029).

Dengan begini, ia menganggap bahwasanya Risma telah melanggar asas demokrasi warga Surabaya. Dengan adanya surat ini seakan-akan hak pilih warga Surabaya terbatasi.

"Bu Risma ini sudah melanggar asas netralitas pemimpin daerah. Warga seakan dibatasi untuk menyampaikan hak pilihnya di Pilwali," jelasnya.

Selanjutnya, ia berharap Bawaslu serius menindaklanjuti laporannya ini tanpa ada unsur pandang bulu atau main-main dalam pelanggaran pilkada.

"Ketua Bawaslu Surabaya dan Bawaslu Jawa Timur hari ini tidak boleh main-main. Ini sudah sangat fatal, sudah tentu harus ditindaklanjuti," pungkasnya.

Merespon laporan ini, Komisioner Bawaslu Surabaya, Hidayat mengatakan, akan menindaklanjuti laporan yang sudah masuk.

"Ini akan kami tindaklanjuti dan akan dikaji terlebih dahulu," jawab Hidayat.

Divisi Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Surabaya ini menambahkan, jika dalam kajian pelaporan ditemukan pelanggaran, maka Risma dianggap melanggar pasal 71 UU Pemilihan Kepala Daerah.

"Pelanggaran pasal 71. Menguntungkan salah satu paslon ini kan tidak boleh," tukasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya