KEEROM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom menyerahkan berkas kelengkapan dalam rangka pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom tahun 2020 lalu, pada Selasa (26/01/2021).
Ketua KPU Keerom, Melianus Gobay, beserta dua komisioner lainnya, yaitu Frengki Tiwe dan Robertus Watae, menyerahkan berkas dokumen tersebut ke DPRD Keerom di ruang rapat DPRD. Dan berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Keerom, Bambang Mujiono, didampingi Ketua Komisi A DPRD Keerom, Iwan Siswanto dan Sekretaris DPRD Keerom, Slamet.
Ketua KPU Keerom, Melianus Matius Gobay, kepada wartawan, mengemukakan bahwa sesuai mekanisme bahwa usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Keerom, maka pihaknya menyerahkan berkas kelengkapan tersebut ke DPRD Keerom untuk ditindaklanjuti.
"Beberapa hari lalu kami baru saja melakukan tahapan Penetapan Bupati Keerom terpilih dan hari ini kami menyerahkan berkas ke DPRD Keerom. berkas dan dokumen yang diserahkan diantaranya SK Penetapan, berita acara penetapan dan beberapa berkas lainnya,"ujarnya.
Melianus Gobay berharap dokumen atau berkas yang diserahkan agar DPRD Keerom segera memproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Seperti diketahui, bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom yang dilaksanakan oleh KPU Keerom pada tanggal 09 desember 2020 lalu dan hasilnya telah ditetapkan bahwa pasangan calon terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Keerom periode 2021 – 2025 adalah Piter Gusbager, SHut, MUP dan Drs. H. Wahfir Kosasih, SH, MH, MSi.
Sementara itu, Ketua DPRD Keerom, Bambang Mujiono, saat diwawancarai awak media belum lama ini di sela-sela acara pleno penetapan oleh KPU Keerom, mengemukakan kesiapan DPRD Keerom untuk segera memproses berkas-berkas kelengkapan calon terpilih.
"Selanjutnya kami akan memproses sesuai dengan kaidah UU no 23 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah untuk penetapan pengesahan dan pemberhentian calon bupati dan wakil bupati. Dan selanjutnya karena tugas DPRD adalah menetapkan selanjutnya kita proses ke Mendagri melalui Gubernur Provinsi Papua,"tuturnya.
Kata Bambang, deadline waktu sudah diatur dalam UU, kita paling lama 14 hari setelah menerima dari KPU harus kita selesaikan. Karena ada tahapannya dari DPRD nanti akan ada penetapan melalui pemerintah daerah ke Gubernur ke Mendagri, soal kapan pelantikan pastinya nanti dari Kemendagri.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi