TUBAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban meminta kepada pihak kepolisian segera mengusut tuntas mafia pupuk bersubsidi yang merugikan petani.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Pamekasan yang akan dipasok ke Tuban tanpa mengantongi dokumen resmi pengiriman.
Satu orang berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka. Total barang bukti yang diamankan, yakni 9 ton pupuk jenis ZA dan unit truk bernomor polisi M 8285 UB.
“Wajib diusut karena bisa-bisa suatu saat pemainnya juga akan mengeluarkan pupuk Tuban ke luar daerah,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Tuban H Rasmani, Minggu (5/2/2022).
Kendati demikian, politisi senior dari Partai NasDem ini menyerahkan sepenuhnya kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Tuban kepada aparat kepolisian.
“Masalah segi hukum biar ranahnya kepolisian,” ungkap Rasmani.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi berawal informasi masyarakat, terdapat truk bernomor polisi M 8285 UB melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban dengan mengangkut pupuk bersubsidi.
Atas laporan itu, kemudian pihak polisi memberhentikan truk Mitsubishi berwarna kuning dan ungu. Setelah dilakukan pengecekan truk tersebut memuat pupuk bersubsidi 180 karung berukuran 50 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi pengiriman.
"Hasil dari interogasi, pupuk tersebut berasal dari Pamekasan untuk dikirim ke wilayah Tuban," kata AKBP Darman dalam keterangan pers di Mapolres Tuban, Rabu (2/1/2022) kemarin.
Darman menjelaskan, pupuk ilegal itu belum jelas akan dikirim ke siapa, sebab pelaku mengaku menunggu komando dari Pamekasan. Pihaknya akan melakukan pengembangan keterlibatan jaringan pupuk ilegal.
"Untuk pemilik pupuk di Pamekasan ini kita sudah lakukan pemanggilan, namun tidak hadir. Mudah-mudahan panggilan kedua akan hadir," tambahnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi