SITUBONDO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyebutkan hanya terdapat 12 tambang di Kabupaten Situbondo yang dinyatakan legal berdasarkan data di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Hal itu disampaikan Arifin Ketua Komisi III DPRD Situbondo pada media, Senin (19/9/2022) pasca melakukan rapat koordinasi (Rakor) dan konsultasi ke Dinas ESDM Jatim dalam rangka untuk memastikan jumlah tambang legal.
Rakor dan konsultasi itu dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Situbondo pada Kamis 15 September 2022 yang dihadiri beberapa Inspektur Tambang dalam rangka untuk memastikan jumlah tambang legal yang ada di kota santri.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, dari catatan ESDM Provinsi Jatim ternyata di Kabupaten Situbondo yang sudah lengkap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) hanya berjumlah 12 penambang.
Disampaikan Arifin, setelah data dari ESDM Jatim itu diperoleh, maka akan dicocokkan dengan data yang ada di bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten Situbondo.
" Ternyata setelah data itu kami cocokan datanya tidak sama, kalau melihat data yang ada di Bagian Ekonomi jumlah penambang yang ada ijinnya itu 24 penambang," ungkapnya.
Arif menegaskan, jumlah penambang sesuai data yang ada di ESDM Jatim per 2 September 2022 yang sudah resmi melengkapi perizinan dan segala bentuk administrasinya berjumlah 12 penambang.
Arifin membeberkan, 12 penambang yang dinyatakan legal diantaranya CV. banyuputih, CV. Bumi Raya Situbondo, Widodo, CV Muncel Indah, Salehudin,ST, Abdul Kholiq, Surya Karya Semesta, H. Sriyatno, Ahmad khodari Nurur Rahman, PT. Nusantara Jaya Andest, PT. Pilar Tujuh Bumi Agung, PT. Three Points Golden Indonesia, Sunarto, Risqi Ridho IlahiIlahi.
" Sedangkan untuk penambang lainnya yang tidak tercantum di data ESDM Provinsi Jatim, berarti belum bisa beroperasi sebelum izinnya lengkap," tutupnya.
Menurutnya, dengan adanya data penambang dari ESDM Provinsi Jatim, maka Komisi III DPRD sudah bisa memastikan dan mengecek secara langsung ke lokasi tentang keberadaan penambang, legal atau ilegal.
Kata dia, Apabila nanti menemukan data dan izinnya tidak lengkap, tapi masih beroperasi, maka akan menjadi catatan Komisi III yang nantinya akan diserahkan kepada Inspektur Tambang untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, dari catatan tersebut, maka nanti ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Inspektur tambang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga misalnya ada pidananya, mereka harus dipidana.
Pada acara Rakor Komisi 3 DPRD juga meminta kepada Inspektur Tambang agar pertemuan tersebut ada tindak lanjutnya.
" Tentunya nanti komisi III akan memberikan data-data berdasarkan temuan di lapangan yang akan diberikan lagi kepada Inspektur tambang di Provinsi Jatim," pungkasnya***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi