TUBAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tuban menyiapkan dana untuk sewa gedung pertemuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) dijelaskan bahwa belanja sewa gedung pertemuan dibagi menjadi dua paket. Adapun pengadaannya menggunakan mekanisme swakelola.
Paket pertama disebutkan, Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan dengan pagu anggaran Rp 318 juta. Paket ini mempunyai kode RUP 32232645, nama KLDI Pemerintah Kabupaten Tuban di satuan kerja Sekretariat DPRD. Lalu, pelaksanaan pekerjaan dimulai Januari sampai Desember 2023.
Selanjutnya paket dengan nama yang sama, Belanja Sewa Gedung Tempat Pertemuan memiliki pagu anggarannya Rp 900 juta. Dengan kode RUP 3223286, nama KLDI Pemerintah Kabupaten Tuban di satuan kerja Sekretariat DPRD. Namun, pelaksanaan pekerjaan dimulai Februari sampai Desember 2023.
Dari dua paket tersebut, jika di total DPRD Kabupaten Tuban akan menghabiskan anggaran APBD 2023 Rp 1,2 miliar untuk sewa gedung pertemuan.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD Tuban M Miyadi mengaku belum mengetahui terkait alokasi anggaran sewa gedung pertemuan untuk anggota dewan senilai Rp 1,2 miliar.
"Saya belum mendapat laporan itu dari Bu Sekwan. Tanya Bu Sekwan saja, saya belum tahu. Nanti malah salah jawab," kata M Miyadi, Kamis (12/1/2022) kemarin.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tuban Sri Hidajati membenarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar itu untuk belanja sewa gedung pertemuan. Ia menyatakan bahwa gedung tersebut akan digunakan kegiatan 50 anggota dewan.
"Iya benar, nilai anggarannya Rp 300 juta dan Rp 900 juta. Ini nanti disesuaikan dengan jumlah peserta yang datang, kalau pesertanya sedikit sewa gedungnya sedikit, kalau banyak iya besar," ungkap Sri Hidajati.
Sri Hidajati menyebutkan, alasan sewa gedung pertemuan ini meski Kantor DPRD bisa digunakan, karena wakil rakyat harus melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat.
"Dewan itu bisa saja berkomunikasi dengan lembaga terkait, konstituen, dan rakyat. Bisa saja kegiatan diselenggarakan dimana saja, itu sesuai regulasi yang telah ditetapkan Banmus," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi