SUARA INDONESIA

Soal Anggaran Rp 1,2 Miliar untuk Sewa Gedung Pertemuan, Ketua DPRD Tuban: Saya Belum Tahu

Irqam - 14 January 2023 | 19:01 - Dibaca 1.34k kali
Politik Soal Anggaran Rp 1,2 Miliar untuk Sewa Gedung Pertemuan, Ketua DPRD Tuban: Saya Belum Tahu
Ketua DPRD Kabupaten Tuban M Miyadi, (Foto: Dok. Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tuban M Miyadi mengaku tidak mengetahui soal alokasi anggaran belanja sewa gedung pertemuan untuk kegiatan anggota di instansinya.

Sebagaimana diketahui, dalam laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), anggaran belanja sewa gedung pertemuan DPRD Tuban, total mencapai Rp 1,2 miliar. Dana sebesar itu dibagi menjadi dua paket belanja.

Rinciannya, Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan dengan pagu anggaran Rp 318 juta. Paket ini mempunyai kode RUP 32232645, nama KLDI Pemerintah Kabupaten Tuban di satuan kerja Sekretariat DPRD. Pelaksanaan pekerjaan dimulai Januari sampai Desember 2023.

Kemudian paket dengan nama yang sama, Belanja Sewa Gedung Tempat Pertemuan memiliki pagu anggarannya Rp 900 juta. Dengan kode RUP 3223286, nama KLDI Pemerintah Kabupaten Tuban di satuan kerja Sekretariat DPRD. Namun, pelaksanaan pekerjaan dimulai Februari sampai Desember 2023.

"Saya belum mendapat laporan itu dari Bu Sekwan. Tanya Bu Sekwan saja, saya belum tahu. Nanti malah salah jawab," kata M Miyadi, Kamis (12/1/2022) kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tuban Sri Hidajati membenarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar itu untuk belanja sewa gedung pertemuan. Ia menyatakan bahwa gedung tersebut akan digunakan kegiatan 50 anggota dewan.

"Iya benar, nilai anggarannya Rp 300 juta dan Rp 900 juta. Ini nanti disesuaikan dengan jumlah peserta yang datang, kalau pesertanya sedikit sewa gedungnya sedikit, kalau banyak iya besar," kata Sri Hidajati.

Sri Hidajati menyebutkan, alasan sewa gedung pertemuan ini meski Kantor DPRD bisa digunakan, karena wakil rakyat harus melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. 

"Dewan itu bisa saja berkomunikasi dengan lembaga terkait, konstituen, dan rakyat. Bisa saja kegiatan diselenggarakan dimana saja, itu sesuai regulasi yang telah ditetapkan Banmus," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV