SUARA INDONESIA

Bakesbangpol Situbondo Verifikasi Dana Bantuan Keuangan Kepada 8 Parpol

Syamsuri - 21 March 2023 | 18:03 - Dibaca 918 kali
Politik Bakesbangpol Situbondo Verifikasi Dana Bantuan Keuangan Kepada 8 Parpol
Tim Saat Verifikasi Dana Bantuan Keuangan Parpol (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo melakukan verifikasi dana bantuan keuangan untuk partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Situbondo hasil Pemilu 2019.

Verifikasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang diketuai Kepala Bakesbangpol Situbondo, Sopan Efendi dengan anggota dari unsur Isnpektorat, BKAD, Bagian Hukum dan Unsur KPU Kabupaten Situbondo, Selasa (21/3/2023). 

Kepala Bakesbangpol Situbondo, Sopan Efendi menjelaskan, ketentuan verifikasi mengacu pada UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 

Kemudian Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Selain itu, juga mengacu kepada Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 khususnya halaman 50 bahwa pemberian hibah bantuan keuangan Parpol tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) 

Verifikasi itu juga mengacu kepada surat edaran Kemendagri tanggal 22 Desember 2022 nomor 900.1.10/8561/Polkum perihal : percepatan penyaluran/pencairan bantuan Keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2023, dan juga Perbup nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bansos. 

Lebih lanjut, Sopan menjelaskan, partai politik yang berhak mendapatkan dana bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan adalah partai politik yang meraih kursi di DPRD Situbondo pada Pemilu 2019. Kemudian besarannya mengacu pada Peraturan Bupati Situbondo adalah Rp 2.448, 47 per suara yang diperoleh. 

“Berdasarkan hasil Pemilu 2019, ada 8 partai yang meraih kursi di DPRD Situbomdo. Yakni Golkar, PDIP, Demokrat, PPP, Gerindra, PKB, PKS, dan Hanura. Jumlah suara yang diraih akan dikalikan dengan Rp. 2.448,47 per suara,” ujar Sopan.

Ditambahkan Kaban, sampai hari ini semua parpol sudah mengajukan proposal bantuan dana partai. Artinya, semua partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Situbondo yakni sebanyak 8 Parpol sudah mengajukan proposal ke Bakesbangpol Situbondo tinggal menunggu hasil verifikasi dari Tim Verifikasi.

“Mulai hari ini Tim Verifikasi akan bekerja melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan partai politik. Diharapkan 8 partai politik yang sudah diajukan proposalnya setelah diverifikasi semua tidak ada kendala, agar supaya secepatnya diajukan, sehingga proses pencairan untuk dana bantuan keuangan kepada 8 partai politik bisa secepatnya dicairkan,” harapnya. 

Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri, Suyono menambahkan, tujuan verifikasi pengajuan Banpol 2023 yaitu untuk mencocokkan kesesuaian administrasi pengajuan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan penyaluran banpol 2023, akan dilaksanakan setelah LHO BPK RI diterima oleh Partai Politik. 

"Setelah 8 partai politik yang mempunyai kursi di DPRD proposalnya diverikasi, tim ini akan menandatangani berita acara hasil verifikasinya," jelasnya. 

Selanjutnya, kata dia, akan diajukan kepada bupati Situbondo untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu baru disalurkan ke rekening partai politik penerima banpol tahun 2023," pungkas Suyono. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV