SUARA INDONESIA

Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Dipercepat, Ini Tujuannya

Syamsuri - 23 March 2023 | 11:03 - Dibaca 929 kali
Politik Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik Dipercepat, Ini Tujuannya
Kepala Badan Kesbangpol Situbondo, Sopan Efendi (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Pencairan bantuan keuangan partai politik atau yang dikenal dengan sebutan dana banpol untuk partai politik yang memiliki kursi di DPR dan DPRD pada tahun 2019 ini akan dipercepat.

Langkah yang dilakukan ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke seluruh pemerintah darah terkait acuan penyaluran bantuan keuangan partai politik tahun 2023 dalam rangka menghadapi pemilihan umum 2024.

Tujuannya agar partai politik di Kabupaten Situbondo khususnya yang mempunyai kursi di DPR dan DPRD bisa secepatnya melaksanakan pendidikan dan pelatihan kader menjelang pemilu 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, surat Menteri Dalam Negeri terbaru tentang pedoman penggunaan bantuan keuangan partai politik sudah diterima oleh seluruh daerah.

Ia menjelaskan, pencairan bantuan dana partai politik tahun ini akan lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pertimbangannya karena untuk persiapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

"Kami sudah menerima pemberitahuan dari Menteri Dalam Negeri terkait hal itu. Pada akhir bulan Pebruari 2023 partai penerima banpol semua sudah memasukan proposal, dan pada bulan Maret 2023 kita sudah melakukan proses verifikasi penyalurannya,” ujar Sopan. 

Menurut biasanya dana bantan keuangan partai politik ini dicairkan pada pertengahan tahun. Namun ditahun ini ada kebijakan khusus.

Salah satu pertimbangannya karena di tahun 2023 ini sudah memasuki tahun politik, dan lebih lebih kegiatan partai akan lebih banyak dan perlu dilaksanakan sesegera mungkin dalam rangka persiapan menjelang pemilu 2024.

“Kalau nanti banpol sudah cair, partai bisa segera melaksanakan kegiatan seperti pendidikan politik secepatnya. Soalnya kalau sudah lewat pertengahan tahun ini mungkin akan fokus dengan pematangan persiapan pemilu 2024,” harap Sopan. 

Rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik, dan syarat administrasi untuk penyaluran Banpol 2023, salah satunya adalah laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun anggaran sebelumnya telah diperiksa oleh BPK. 

"Ada surat pernyataan dari Ketua Parpol, siap bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol," ungkapnya. 

Dalam surat pernyataan tersebut, Parpol bersedia dituntut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Hal itu apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara diatas materai dengan menggunakan Kop Surat Parpol," pungkas Sopan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV