SUARA INDONESIA

Bakesbangpol Situbondo Gelar Bimtek Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol

Syamsuri - 05 April 2023 | 20:04 - Dibaca 866 kali
Politik Bakesbangpol Situbondo Gelar Bimtek Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol
Bakesbangpol Situbondo Saat Menggelar Bimtek Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo menggelar bimbingan tekhnis Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Situbondo Tahun 2023.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris mewakili Kepala Bakesbangpol Situbondo , bertempat di lantai II Ruang Pertemuan Villa Cafe/kolam renang Sumberkolak Situbondo pada Rabu (5/4/2023). 

Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Situbondo, Endang Yuliastutik mengatakan, penyaluran belanja hibah daerah parpol tahun anggaran 2023 mengacu kepada peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan tahun 2009 terkait bantuan keuangan kepada Parpol. 

Selain itu, juga mengacu kepada Peraturan Mendagri no. 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah, dan tertib admnistrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan Keuangan Parpol. 

Kata Endang sapaan akrabnya menjelaskan, Bupati memberikan bantuan keuangan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD.

"Untuk di Situbondo ini ada 8 parpol yang mendapatkan banpol dari Pemkab yaitu, PKB, PPP, Golkar, Gerindra, PDI perjuangan, Demokrat, PKS dan Hanura," ungkapnya. 

Adapun besaran nilai bantuan keuangan kepada Parpol per suara yaitu sebesar Rp 2.448,47 dan penyaluran belanja hibah daerah Parpol dilaksanakan setelah pemeriksaan BPK RI. Kemudian pemeriksaan atas laporan pertanggung jawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. 

"Dari laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada Bupati, DPRD dan Parpol, hasil koordinasi denga tim BPK RI LHO BPK RI akan disampaikan di Situbondo pada bulan April April minggu kedua," jelasnya. 

Menurut Endang, Agenda pertemuan ini digelar juga sebagai ajang silaturrahmi,serta menjalin kemitraan yang harmonis dan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan parpol di Kabupaten Situbondo yang mendapatkan kursi di DPRD untuk mengikuti Bimbingan Teknis pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik (Parpol). 

Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri, H. Suyono mengatakan, pemberian dan penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik bersumber dari APBD.

"Ini merupakan amanah konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 78 Tahun 2020," ungkapnya. 

Menurutnya, bantuan keuangan partai politik di prioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat dan sisanya untuk operasional sekretariat Parpol. 

Selain itu, juga bisa digunakan kegiatan pendidikan politik antara lain seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan pertemuan Parpol lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Parpol. 

Sedangkan untuk kegiatan pendidikan politik dapat digunakan berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan yang dilakukan secara daring atau pertemuan terbatas. Dan dapat juga berupa penyediaan pembekalan atau alat kesehatan. 

Lebih lanjut, Suyono menambahkan, tata cara usulan kenaikan banpol sebagaimana diatur didalam Permendagri No. 78 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri 36 tahun 2018.

"Bupati mengusulkan kenaikan besaran Banpol kepada Gubernur Jatim dengan lampiran kajian akademik tentang rencana kenaikan banpol, dan permohonannya disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir," terangnya. 

Persetujuan Gubernur terhadap kenaikan bantuan keuangan Parpol menjadi dasar penganggaran bantuan keuangan parpol di tingkat kabupaten. 

"Harus selalu diingat bahwa penggunaan Dana Bantuan Keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, riil dan sesuai peruntukannya," ujarnya.

Suyono juga berharap, dengan adanya bantuan partai politik ini dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkas Suyono. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV