JOMBANG - KPU Kabupaten Jombang telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan sejumlah instansi yang akan menerbitkan sejumlah syarat administratif caleg, dan juga melakukan sosialisasi pencalonan.
Dimana ada ketentuan, untuk pencalonan Eks mantan narapidana yang diputus dengan pasal pidana yang memilikinya ancaman 5 tahun atau lebih (Eks Napi) yang baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara, Kamis (27/04/2023).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut ketua KPU Jombang Athoilah mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan narapidana yang diputus dengan ketentuan pidana yang memiliki ancaman 5 tahun atau lebih, baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara.
“Untuk caleg eks Napi yang diputus dengan pasal pidana yang memiliki ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sesuai putusan MK maka wajib jeda selama lima tahun,” ujar Athoilah kepada media, Kamis ( 27 /04/2023).
Athoilah menjelaskan bagi Napi yang sudah jeda selama lima tahun dan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten, sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, maka wajib menyampaikan dan mengumumkan status dirinya sebagai mantan Napi di media surat kabar lokal.
" Selanjutnya, pengumuman itu akan disampaikan ke KPU sebagai syarat saat mendaftar sebagai Caleg kabupaten Jombang, " terangnya.
Athoilah menambahkan, terkait syarat pencalonan termasuk kewajiban mengumumkan status mantan Napi di media telah disosialisasikan oleh KPU Jombang pada 18 April lalu.
" Seperti yang diketahui masa pendaftaraan Bacaleg itu pada tanggal 1 Mei, kemudian tahapan ini dilaksanakan selama 14 hari sampai 14 Mei pendaftaraan Bacaleg akan segera ditutup,"tambahnya.
Athoilah menambahkan untuk tahapan akan dilanjutkan dengan penelitian berkas administrasi Bacaleg. Pada tanggal 26 Juni akan dilakukan tahapan perbaikan berkas calon legislatif, dilanjutkan pada 10 Juli verifikasi administrasi. Kemudian tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Waktu pendaftaran Bacaleg hanya 14 hari lewat dari itu pendaftaran akan segera di tutup sesuai dengan ketentuan, “tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi