SUARA INDONESIA

Jika Hari Ini Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, MK Kental Politik Praktis

Redaksi - 16 October 2023 | 09:10 - Dibaca 1.03k kali
Politik Jika Hari Ini Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, MK Kental Politik Praktis
Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi inilah, putusan permohonan batas usia minimal capres-cawapres akan ditentukan pada hari ini (Senin, 16 Oktober 2023). (foto: mkri.go.id)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang akan dibacakan Senin (16/10/2023) hari ini sarat muatan politis praktis. Sebab, putusan ini mengarah pada salah satu sosok: Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, putusan MK akan membuka jalan politik bagi orang yang akan menjadi bagian dari koalisi yang akan dinominasikan.

“Sebut saja, nama yang beredar ‘kan hanya satu yang usianya akan memenuhi syarat kalau putusan Mahkamah Konstitusi menurunkan batas usia minimal, yaitu Gibran," jelas Titi saat dijumpai beritasatu.com jejaring Suaraindonesia.co.id usai Diskusi publik bertajuk "MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (15/10/2023).

Menurut Titi, jika MK mengabulkan permohonan batas usia minimal capres cawapres, putusan MK berpotensi dikaitkan kepentingan politik praktis. “Jika MK mengabulkan uji undang-undang ini, MK tidak akan terhindarkan dengan dikait-kaitkan dengan pragmatisme dan kepentingan politik praktis," papar Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. 

Titi juga menjelaskan apabila gugatan dikabulkan, seharusnya putusan MK itu akan berlaku pada periode pemilihan presiden selanjutnya. Menurut dia, hal ini lebih bisa diterima masyarakat setelah MK memberikan alasan dan argumentasi hukum yang kuat. "Jadi, akan lebih bisa diterima dan tidak mengganggu kredibilitas pemilu," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres di pilpres pada Senin (16/10/2023) hari ini. Putusan uji materi soal usia capres dan cawapres bakal digelar di lantai 2 gedung MK, mulai pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari laman resmi MK, putusan akan dibacakan terhadap tujuh permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ketujuh, adalah putusan/ketetapan untuk perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Para pemohon meminta agar batas syarat minimal usia tersebut diturunkan dengan standar berbeda. Terdapat pemohon yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, ada pemohon yang meminta 35 tahun, dan ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif.

Uji materi ketentuan syarat minimal usia capres dan cawapres ini dikaitkan dengan salah satu bakal cawapres potensial, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran yang saat ini berusia 36 tahun, terkendala dengan syarat minimal usia capres dan cawapres saat ini.

KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Sedangkan penetapan pasangan calon bakal digelar pada 13 November 2023. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV