SUARA INDONESIA

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Melenggang

Redaksi - 23 October 2023 | 12:10 - Dibaca 1.41k kali
Politik MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Melenggang
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (foto: tangkapan layar kanal Youtube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Prabowo Subianto dan partai politik pengusungnya bernafas lega.  Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, Prabowo yang berusia 72 tahun ini tetap bisa melaju dalam kontestasi Pilihan Presiden RI 2023. Ketua DPP Partai Gerindra ini menggandeng Gibran Rakabuming Raka, putra presiden RI sebagai wakil presiden. 

Adapun gugatan di Mahkamah Konstitusi itu dimohonkan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat dikutip dari suara.com jejaring Suaraindonesia.co.id, Senin (23/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.

Dalam gugatan tersebut, pemohon menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

MK Tolak Batas Usia Capres Cawapres Menjadi 21 Tahun

MK juga menolak gugatan yang meminta agar batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 21 tahun. Gugatan tersebut dimohonkan oleh Guy Rangga Boro kepada Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 93/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Putusan tersebut ditetapkan lantaran MK menilai kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dalam dipertimbangkan. (*)

Sumber : suara.com/jejaring Suaraindonesia.co.id


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya