JOMBANG,Suaraindonesia.co.id - Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif oleh KPU Jombang, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Jombang meminta 21 Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan alat peraga. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu Jombang akan menindak.
Ketua Bawaslu Jombang David Budianto mengatakan, jadwal kampanye pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Karena itu, alat peraga kampanye baru diperbolehkan ketika mulai masa kampanye.
Menurut David, Bawaslu mempersilakan parpol atau Caleg memasang alat peraga untuk sosialisasi. Namun, lanjut David, pihaknya melarang alat peraga yang bersifat kampanye atau ajakan untuk mencoblos.
“Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan tindakan," ujarnya.
Menjelang masa kampanye, Bawaslu Jombang mengadakan rapat koordinasi dengan 21 Panwaslu Kecamatan. Seluruh Panwascam diminta melakukan pengawasan.
“Seluruh panwaslu kecamatan di kabupaten Jombang akan mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu yakni partai politik dan calon legislatif," paparnya.
Sementara itu, Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang Rita Darmawati mengatakan, KPU Jombang diundang dalam rangka sosialisasi pengawasan alat peraga di luar jadwal.
"Untuk menyamakan persepsi tahapan juga persiapan dalam masa kampanye tahun 2024, " terangnya.
Rita menjelaskan, setelah penetapan Bacaleg oleh KPU Jombang, mulai tanggal 4 November - 25 November KPU Jombang membuka help desk untuk pendaftaran pelaksana kampanye kemudian juga dengan akun media sosialnya yang di gunakan untuk kampanye.
" Nanti setelah ditetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 KPU Jombang akan membuka juga help desk untuk pendaftaran team kampanye tanggal 15 November - 25 November sebelum 3 hari pelaksanaan kampanye," terangnya.
Rita menambahkan KPU Jombang menghimbau peserta pemilu di masa jeda sebelum masa kampanye di dalam PKPU No 15 Tahun 2023 diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
" Tapi dengan beberapa hal yang sudah di atur dalam mekanismenya diantaranya ada pengenalan bendera parpol, nomor partai politik, ketua umum dan seterusnya tetapi tidak ada ajakan. Di mana tahapan masuk masa kampanye nanti tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang ," tandasnya.(*).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Danu Sukendro |
Komentar & Reaksi