SUARA INDONESIA

Hati hati Para Kontestan Pemilu Dalam Kampanye, Melanggar Sanksinya Pidana

Syamsuri - 29 November 2023 | 20:11 - Dibaca 1.06k kali
Politik Hati hati Para Kontestan Pemilu Dalam Kampanye, Melanggar Sanksinya Pidana
Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo Bersemangat Untuk Mengawasi Pemilu 2024 ( Foto : Syamsuri/ Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo meminta para partai politik maupun calon legislatif (caleg), calon presiden (capres) saat melakukan kampanye tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sebab, jika melanggar para peserta politik bisa terjerat sanksi pidana.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informasi pada Bawaslu Situbondo, Fitriyanto, ST menjelaskan, dalam peraturan bawaslu telah diatur tentang metode kampanye. Metode tersebut dibagi dalam dua hal, yaitu ada yang  umum dan ada tang khusus.

“Kalau metode kampanye secara umum itu seperti pemasangan APK lalu sosialisasi ketemu warga mengajak warga secara langsung. Tapi kalau metode kampanye khusus itu menggunakan iklan melalui televisi, media koran, media elektronik, rapat umum dan lainnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kampanye umum itu berlangsung sejak tanggal 28 November 2024 kemarin. Sedangkan kampanye khusus ini waktunya hanya 21 hari, mulai dari tanggal tanggal  21 Januari hingga 10 Pebruari 2024.

“Metode kampanye khusus ini diberlakukan sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024, metode ini tidak bisa diterapkan pada saat ini. Apabila metode ini dilanggar  sanksinya sangat yakni pidana, karena metode kampanye khusus sudah diatur sedemikian rupa.Jadi harus mengikuti alur tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Fitro menyebutkan, jika peserta pemilu terdeteksi melakukan metode kampanye yang telah dilarang  sebelum tiba waktunya, itu akan mendapat  sanksi berat sebagaimana  ketentuan yang sudah diatur Bawaslu.

“Misalnya ada caleg melakukan metode kampanye dengan menggunakan iklan di televisi atau media cetak, media online, atau melakukan rapat umum, itu masuk kategori dugaan pelanggaran dan sengketa pemilu. Sanksinya adalah pidana,” jelasnya.

Ketentuan pelanggaran pengawasan pelaksanaan kampanye kata Fitro, sudah diatur dengan Perbawaslu No. 11 tahun 2023 terkait pelaksanaan kampanye dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran, pungkas Fitro ( Syam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV