SUARA INDONESIA

Bawaslu Situbondo Temukan 1.087 Dugaan Pelanggaran Coklit

Syamsuri - 26 July 2024 | 16:07 - Dibaca 1.34k kali
Politik Bawaslu Situbondo Temukan 1.087 Dugaan Pelanggaran Coklit
Komisioner Bawaslu Situbondo saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Situbondo. (Foto Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Bawaslu Kabupaten Situbondo menemukan ada 1.087 dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

Temuan itu berdasarkan laporan hasil pengawasan selama tahapan coklit berlangsung yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu. Baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan dan desa. Laporan itu juga tertuang dalam formulir A yang sudah dikirimkan kepada Bawaslu saat proses pengawasan langsung di luar pengawasan melekat (waskat) dan uji petik.

Temuan tersebut meliputi 281 kesalahan prosedur, yaitu pantarlih tidak patuh atau tidak taat prosedur di dalam melakukan proses coklit. Selain itu, juga ada 800 pemilih yang belum dicoklit. Data ini berdasarkan waskat dan pengawasan langsung lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan, selain itu juga ada dua temuan pemilih ganda dan empat pemilih yang tidak ditempatkan pada TPS domisili. Mereka ditempatkan di TPS yang relatif jauh dari domisilinya.

"Dari seribuan dugaan pelanggaran yang ditemukan, ini berdasarkan pengawasan langsung yang disisir oleh Bawaslu melalui meeting dan pemetaan TPS yang sudah dibuat oleh KPU. Ternyata masih banyak pemilih yang belum dicoklit," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Jl PB Sudirman Kabupaten Situbondo, Jumat (26/07/2024).

Kata Faridl, salah satu indikator temuan tersebut karena tidak ada tempelan stiker. Kendati demikian, tidak semua yang tidak ada stiker di rumah pemilih itu tidak dicoklit, ada juga rumah pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak ditempeli stiker.

"Padahal stiker itu menjadi penanda bahwa proses coklit ini benar-benar sudah dilakukan. Tetapi rumah pemilih yang tidak ditempel, juga karena memang tidak dicoklit oleh pantarlih," bebernya.

Lebih lanjut Faridl menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan kerja pengawasan. Sehingga data yang dipublikasikan masih dinamis.

"Jadi kalau melihat jumlah temuan dugaan pelanggaran ini sebenarnya tidak wajar, karena salah satu prinsip penyelenggara itu bekerja secara profesional. Munculnya dugaan pelanggaran ini, membuktikan bahwa jajaran penyelenggara teknis tidak bekerja secara profesional," jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV