SUARA INDONESIA, IDI - Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS (PTPS), Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur membuka peluang bagi warga untuk berkonstribusi dalam pengawasan demokrasi dengan menjadi petugas pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Senin (1/1/2024).
Pendaftaran dibuka pada tanggal 02 - 06 Januari 2024, Pukul 08.30 Wib. Dengan menyerahkan berkas persyatan kekantor Panwas Kecamatan masing-masing di Aceh Timur.
Wahyudi, Sp selaku Ketua Panwas Kecamatan Idi Timur mengatakan, bagi masyarakat yang ingin berkonstrubusi dapat mendaftarkan diri, dan mengikuti seleksi secara terbuka.
"Pendaftaran dibuka untuk umum, bagi yang memenuhi persyaratan, ayo siapa saja bisa mendaftar." katanya.
Dikecamatan Idi Timur, kata Yudi, Kami mulai menerima berkas pendaftaran besok, Selasa (2/1) pukul 08.30 Wib.
"Penyerahan berkas dan pendaftaran kami laksanakan di Kantor Panwascam Idi Timur, Jl. Banda Aceh - Medan, Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur." Jelasnya.
Adapun persyaratan Pengawas TPS pada Pemilu 2024, yang harus dipenuhi oleh pendaftar sebagai berikut;
a). Warga Negara Indonesia;
b). Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
c). Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d). Memunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e). Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f). Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
g). Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h). Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika;
i). Tidak terlibat menjadi anggota partai politik kurang dari 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j). Sedang tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k). Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l). Bersedia bekerja penuh waktu, dengan membuat surat pernyataan;
m). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/Daerah/Desa selama masa keanggotaan jika terpilih; dan
n). Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas pendaftaran yang harus dipersiapkan meliputi;
a). Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b). Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
C). Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d). Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disetujui/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e). Daftar Riwayat Hidup.
f). Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
g). Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
h). Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS dapat diperoleh dengan mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Kantor Kelurahan/Desa calon.
i). Dokumen pendaftaran diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Idi Timur, Jl. Banda Aceh-Medan, Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, dan;
j). Berkas dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
Perlu dicatat bahwa, seluruh dokumen (syarat administrasi) boleh digabungkan dalam 1 berkas.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Zulkifli |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi