SUARA INDONESIA

KPU Sumenep Tanggapi Uang Transport KPPS: Ada tapi Belum Didistribusikan

Wildan Mukhlishah Sy - 29 January 2024 | 17:01 - Dibaca 3.34k kali
Politik KPU Sumenep Tanggapi Uang Transport KPPS: Ada tapi Belum Didistribusikan
Ketua KPU Sumenep Rahbini. (Foto: Wildan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya buka suara terkait simpang siur informasi uang transport pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). 

Ketua KPU Sumenep Rahbini menegaskan, memang ada anggaran transport untuk KPPS baik saat pelantikan maupun bimtek. 

Kendati demikian, karena nominal anggarannya besar, maka kata dia, terdapat tahapan-tahapan yang perlu diselesaikan, termasuk pengurusan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sehingga, dana tersebut belum bisa didistribusikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

"Ada, iya ada. Sudah disampaikan itu transport-nya," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Senin (29/01/2024). 

Dia menjelaskan, untuk di wilayah Sumenep memang ada KPPS di sejumlah desa yang sudah menjalani bimtek dan mendapatkan uang transport. Namun, beberapa lainnya masih belum. 

Menurutnya, bagi daerah yang KPPS-nya telah mendapatkan uang transport, biasanya anggaran ditalangi terlebih dahulu oleh PPS setempat. Namun nantinya, ketika anggaran sudah turun, pihaknya akan segera mendistribusikannya kepada PPS masing-masing wilayah. 

Lebih lanjut, dirinya juga membeberkan nominal uang transport yang akan didapatkan oleh KPPS di Sumenep. Yakni, Rp 50 ribu untuk pelantikan dan Rp 50 ribu, saat bimtek. 

"Ada yang sudah nerima ada yang tidak, yang sudah terima itu, biasanya ditalangi dulu sama PPS-nya," pungkas Rahbini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan uang transport KPPS menjadi buah bibir akhir-akhir ini. Selain karena nominal yang berbeda, beberapa KPPS mengaku masih belum mendapatkannya meski telah menjalani bimtek. 

Atas hal itu, KPU RI melalui akun instagram resminya @kpu_ri telah memberikan penjelasan bahwa, anggaran tersebut memang telah disediakan dan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.

Sedangkan untuk nominal yang berbeda, KPU RI menuturkan, hal itu menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan kesepakatan di wilayah masing-masing. 

"Setiap daerah berbeda karena menyesuaikan perda setempat sesuai kesepakatan dengan pemerintah setempat," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV