SUARA INDONESIA

Dua Ketua RT di Situbondo Dipecat, Diduga karena Tak Memenangkan Istri Kades di Pemilu 2024

Syamsuri - 26 February 2024 | 17:02 - Dibaca 2.91k kali
Politik Dua Ketua RT di Situbondo Dipecat, Diduga karena Tak Memenangkan Istri Kades di Pemilu 2024
Ketua RT 03 RW 03 Dusun Meraan Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Astun, saat menunjukkan surat pemberhentian. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Dua Ketua RT di Dusun Meraan Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diberhentikan sepihak oleh kepala desa (kades) setempat.

Pemecatan kedua ketua RT tersebut, lantaran mereka diduga tidak mendukung dan memenangkan istri sang kades saat maju sebagai caleg dari salah satu partai pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Mlandingan, Bungatan dan Suboh.

Kedua ketua RT yang dipecat tersebut adalah Astun (45), Ketua RT 003 RW 003 dan Agus Hatif, Ketua RT 04 RW 03 Desa Sumberpinang.

Menurut Astun, dirinya kaget ketika menerima surat pemberhentian sebagai ketua RT dari Kades Sumberpinang, Akhmad Riyadi. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya yang telah dia lakukan.

Kendati demikian, Astun mengakui, sebelumnya pada saat H-2 coblosan, semua ketua RT di Desa Sumberpinang sempat dikumpulkan di rumah kades.

"Dia meminta tolong agar mendukung dan mencarikan massa agar pada 14 Februari 2024 mencoblos istrinya yang bernama Nur Fatilah sebagai caleg nomor 5 di Dapil 6," sebutnya.

Tetapi, kata Astun, ketika dirinya dan Agus Hatif dicurigai tak mendukung dan menggalang suara untuk istri kades, serta diketahui perolehan suara sang istri kalah dengan caleg lain, empat hari kemudian dia menerima surat pemberhentian sebagai ketua RT.

Surat tertanggal 18 Februari 2024 itu ditandatangani oleh Kades Sumberpinang. Namun dalam isi suratnya tidak disebutkan alasan yang jelas.

"Sehingga kami merasa dirugikan secara moril maupun materiil. Karena dengan adanya pemecatan tersebut, kami tidak akan dapat insentif lagi dari Pemkab Situbondo tahun 2024 ini," ucapnya.

Sementara itu, Kades Sumberpinang Akhmad Riyadi berdalih, pemberhentian itu bukan tanpa alasan. Kedua ketua RT tersebut dianggapnya tidak netral pada Pemilu 2024 kemarin. “Karena yang bersangkutan selaku ketua RT, pada Pemilu 2024 tidak netral,” jawabnya, singkat, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya