SUARA INDONESIA, JAYAPURA - KPU Provinsi Papua menyampaikan, akan dibuka jadwal bagi bakal calon perseroan gubernur dan wakil gubernur yang ingin menyerahkan syarat dukungan dalam Pilkada nanti.
Gubernur dan wakil gubernur yang ingin berkontestasi di Pilkada, diharapkan segera memasukkan syarat dukungan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon, Sabtu (04/05/2024).
“Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 08-12 Mei 2024,” ujar Fajar Kambon.
Bagi kandidat yang ingin menyerahkan syarat dukungan, kata dia, harus memenuhi standar minimal yang telah ditentukan.
“Jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi minimal 72.784 yang harus diserahkan ke KPU mulai tanggal 08-12 Mei 2024,” tuturnya.
Fajar Kambon menambahkan, untuk KPU kabupaten/kota jadwal pemberian syarat dukungan dimulai tanggal 9 - 12 Mei 2024.
"Sedangkan jumlah syarat dukungan untuk kandidat di kabupaten/kota harus lebih dari separuh jumlah distrik yang ada," bebernya.
Fajar Kambon berharap, para kandidat ini harus memperhatikan jadwal yang sudah ditetapkan agar proses tahapan bisa berjalan dengan baik.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi