SUARA INDONESIA, JOMBANG- KPU Kabupaten Jombang akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah mulai 27 Agustus-29 Agustus 2024. Sementara, pelaksanaan tes kesehatan bagi paslon berlangsung di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU setempat.
Tahapan saat ini, KPU Jombang sudah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Satu tahapan lanjutan yang akan dilalui adalah pemeriksaan kesehatan paslon bupati dan wakil bupati.
Komisioner KPU Jombang Nuriadi mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sudah mengeluarkan rekomendasi terkait lokasi pemeriksaan kesehatan itu. Menurutnya, ada tiga opsi rumah sakit yang akan jadi tempat tes kesehatan paslon.
"Hasil rekomendasi dari dinas kesehatan di antaranya RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan RSPAL dr. Ramelan Surabaya, serta RSUD Kabupaten Jombang," terangnya, Senin (19/08/2024).
Namun, Nuriadi mengungkapkan, untuk menentukan satu rumah sakit yang akan ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan paslon, masih akan diplenokan dengan jajaran pimpinan KPU Jombang.
"Nantinya ada 22 jenis pemeriksaan. Di antaranya tes kesehatan jasmani dan rohani, pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, penyakit dalam dan lainnya," ungkapnya.
Nuriadi menambahkan, untuk pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang ini, dijadwalkan dan dapat dilakukan satu hari setelah mendaftar di kantor KPU Jombang.
“Waktu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang dibuka tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Setelah mendaftar, bakal calon bupati dan wakil bupati menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Jombang,” pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi