SUARA INDONESIA, TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur, menerima dua berkas pengajuan penerbitan tidak pernah dipidana atas nama Riyadi dan Wafi Abdul Rosyid, Selasa (27/08/2024) pagi tadi.
Pengajuan surat itu untuk mendaftar maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban yang berlangsung pada November 2024 mendatang.
Sebelumnya, sebuah poster dengan gambar Wakil Bupati Tuban Riyadi dengan tokoh agama yang akrab disapa Gus Wafi ini, beredar di media sosial. Disebut, mereka akan maju sebagai Calon Bupati (cabup) dan Calon Wakil Bupati (cawabup) Tuban.
Juru Bicara PN Tuban, Riski Yanuar membenarkan bahwa lembaganya telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Riyadi dan Gus Wafi.
“Yang mengajukan surat permohonan tidak pernah dipidana terbaru Riyadi dan Wafi Abdul Rosyid,” ujar Riski, saat dihubungi.
Riyadi dan Gus Wafi, kata Riski, juga mengurus penerbitan surat tidak mempunyai tunggakan utang dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Berkas pengajuannya diserahkan ke PN Tuban pagi tadi.
“Berkas diserahkan pagi tadi. Terdaftar di aplikasi eraterang,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain Riyadi dan Gus Wafi, nama Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono juga sudah mengajukan berkas ke PN Tuban.
Bupati Tuban yang akrab disapa Lindra dan Kepala Bappeda Litbang Tuban Joko Sarwono ini, mengajukan berkas terlebih dahulu, yakni pada 20 Agustus 2024.
“Bapak Aditya Halindra Faridzky dan bapak Joko Sarwono mengajukan berkasnya pada tanggal 20 Agustus 2024,” ungkap Mantan Hakim Merauke itu.
Sebatas diketahui, sejumlah partai seperti Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, dan PPP telah memberikan surat rekomendasi cabup dan cawabup di Pilkada Tuban 2024 ke pasangan Lindra-Joko Sarwono.
Sedangkan, Nasdem bersama sejumlah partai nonparlemen, yakni Gelora, Hanura, PBB dan Partai Buruh, dikabarkan mengusung Riyadi-Wafi sebagai cabup dan cawabup melawan Lindra-Joko Sarwono. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi