SUARA INDONESIA

Bawaslu Jombang Peringati Partai Pengusung: Sebelum Kampanye Jangan Lakukan Aktivitas Politik Uang

Gono Dwi Santoso - 02 September 2024 | 18:09 - Dibaca 1.86k kali
Politik Bawaslu Jombang Peringati Partai Pengusung: Sebelum Kampanye Jangan Lakukan Aktivitas Politik Uang
Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto saat konferensi pers dengan media, Senin (02/09/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Memasuki tahapan pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Jombang menyampaikan agar partai pengusung sebelum masa kampanye tidak melakukan kegiatan atau aktivitas politik yang terdapat indikasi politik uang, Senin (02/09/2024).

Berikut isi konferensi pers Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto terkait kegiatan Calon atau Pasangan Calon Bupati atau Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 setelah pendaftaran:

1. Secara hukum, Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 angka a-u.

2. Berdasarkan pada Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

3. Berdasarkan lampiran I PKPU 8 Tahun 2024 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota diantaranya sebagai berikut:

a. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)

b. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024)

c. Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus – 2 September 2024)

d. Penelitian Administrasi Persyaratan Calon (29 Agustus – 4 September 2024)

e. Masukan Dan Tanggapan Masyarakat (15-18 September 2024)

f. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

g. Pengundian dan Pengumuman No Urut Pasangan Calon (23 September 2024) 4. Bahwa saat ini, Tahapan Pencalonan masih dalam Proses Pemeriksaan Kesehatan dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.

5. Seluruh tahapan dan jadwal Pemilihan 2024 terdapat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.

Dafid mengingatkan kepada partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon maupun pihak-pihak lain agar tidak melakukan kegiatan politik yang terdapat indikasi politik uang di setiap tahapan pada Pemilihan Tahun 2024.

“Tidak melakukan kegiatan atau aktivitas politik yang dilarang dalam Pemilihan Tahun 2024. Melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Bawaslu Kabupaten Jombang mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi pada Pemilihan Tahun 2024 yang jujur dan adil sehingga tercipta kondisi Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jombang berjalan aman, damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya