SUARA INDONESIA, RIAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mempertegas bahwa aksi bagi-bagi sembako gratis pada saat berkampanye, merupakan suatu pelanggaran.
Hal itu tidaklah dibenarkan pada kampanye di Pilkada 2024. “Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran,” ucap Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, dikutip dari Mediacenterriau, Rabu (9/10/2024).
Di sisi lain, Nugroho mengemukakan, pihaknya hanya memperbolehkan bagi peserta pilkada untuk menyelenggarakan pasar murah atau bazar. Kegiatan itu merupakan hak bagi para peserta pilkada.
"Bila ada peserta pilkada yang melakukan pasar murah atau bazar, maka hak itu diperbolehkan. Karena pasar murah, termasuk dalam kategori kampanye lainnya," bebernya.
Meski memperbolehkan, Nugroho juga mengingatkan, agar para peserta pilkada harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. Seperti KPU, Bawaslu, serta kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.
"Pada saat pelaksanaannya perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi, seperti dengan melibatkan pihak kepolisian. Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga,” paparnya.
Soal harga, Nugroho menyarankan, agar para peserta menetapkan harga sembako yang wajar. "Artinya tidak kemahalan dan tidak pula terlalu murah," sebutnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi