SUARA INDONESIA, TUBAN - Puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho bergambar pasangan calon Riyadi-Wafi Abdul Rosyid (Riyadi-Wafi) yang terpasang di beberapa titik di Kabupaten Tuban, rusak. Tim pemenangan Riyadi-Wafi menduga ada oknum yang sengaja merusak.
Salah satu baliho bergambar Riyadi-Wafi yang rusak berada di Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban. APK tersebut terpasang di tembok gudang milik warga setempat bernama Eko.
Eko menuturkan bahwa baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban nomor urut satu itu terpasang satu minggu yang lalu dengan persetujuannya.
“Kemarin memang ada teman-teman dari tim Riyadi-Wafi meminta izin untuk memasang baliho. Pemasangan itu sudah dapat izin dari saya,” terang Eko kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Namun, dikatakan Eko, dirinya kaget setelah mendapat laporan karyawan gudang miliknya bahwa baliho Riyadi-Wafi dirusak orang tak dikenal.
“Saya tidak tahu siapa yang merusak. Tapi kayaknya dini hari tadi karena saya dilapori anak-anak (karyawan, Red) baliho di sobek,” ujarnya.
Sementara itu, tim pemenangan Riyadi-Wafi, Mohammad Musa mengungkapkan, tak hanya di Kelurahan Mondokan. Perusakan APK itu juga terjadi di sejumlah titik, seperti di Desa Beji, Kecamatan Jenu dan Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang.
“Perusakan APK ini seperti dilakukan di hari yang sama serentak. Sebab tadi pagi sejumlah relawan di beberapa desa melaporkan terkait perusakan APK milik kami,” ungkapnya.
Musa mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman ihwal kasus tersebut. Ia menduga perusakan itu sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menghadang Riyadi-Wafi yang memiliki basis mengakar.
Dia juga akan mengadukan masalah itu ke Bawaslu Tuban. Sebab, aksi perusakan APK ini merupakan pelanggaran di Pilkada Tuban 2024.
“Sementara kita akan lakukan inventarisasi APK yang dirusak. Setelah itu kita akan laporkan ke Bawaslu. Tim pemenangan pasangan nomor urut satu mengingatkan bahwa jangan main-main dengan perusakan APK. Karena bisa mengarah ke proses pidana,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo membenarkan adanya perusakan APK milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban nomor urut satu.
Ia menyebut informasi perusakan APK itu baru diterima pagi tadi. “Iya benar kami mendapat informasi itu tadi pagi. Kami masih menunggu laporan. Tetapi kita juga akan melakukan penelusuran terkait perusakan APK,” katanya.
Sutrisno menegaskan, aksi perusakan APK ini adalah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika terbukti, pelaku perusakan akan terancam hukuman pidana.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Konsekuensi perusakan APK ini masuk ranah pidana,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi