SUARA INDONESIA, TUBAN - Lurah Baturetno, Kecamatan Tuban, Arif Sujatmiko, memenuhi panggilan Bawaslu Tuban, Jawa Timur pada Rabu (6/11/2024). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Tuban 2024.
Arif dipanggil lantaran diduga tidak netral dan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono (Lindra-Joko).
Dalam pemeriksaannya, Arif dicecar sejumlah pertanyaan terkait komentarnya pada salah satu unggahan media sosial (medsos) TikTok.
Di akunnya bernama Gus Arif, Lurah Baturetno itu terang-terangan menyerukan ajakan untuk mencoblos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 2 tersebut.
Adapun komentar Arif adalah ‘SELAMATKAN GUS WAFI, BIARKAN BELIAU TETAP JADI ULAMA’ MUDA YANG BISA BERIKAN PIWELING, PIWULANG DAN PITUTUR KEPADA UMAT. BUPATINYA JUGA MUDA BIARLAH MAS LINDRA BUPATINYA. PILIH 02’.
Dalam keterangannya, Arif mengaku komentar ajakan memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 di medsos itu dilakukan dirinya sendiri.
Namun, dirinya menyebut komentarnya dilakukan secara spontanitas sebagai warganet biasa, bukan sebagai lurah.
“Spontan saja, saya mengomentari di akun medsos TikTok. Saya sebagai warganet. Saya juga tidak secara gamblang pakai identitas saya (Lurah Baturetno, Red),” kata Arif usai menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Arif yang berstatus ASN ini mengakui kesalahannya telah memberikan komentar seruan untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02.
“Yang penting tadi saya sudah mengakui salah. Komentar itu juga sebagai hiburan saja sebagai warganet,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban Mochmmad Sudarsono mengatakan, temuan komentar ajakan memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu berdasarkan pengawasan siber.
“Berdasarkan pengawasan siber bawaslu, yang bersangkutan (Lurah Baturetno, Red) berkomentar pada sebuah postingan yang akhirnya menjadi temuan,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Tuban yang akrab disapa Nonok ini menegaskan, pemanggilan Lurah Baturetno merupakan tahapan awal untuk meminta klarifikasi. Kemudian, pihaknya akan melakukan pendalaman dan mengkaji.
“Apa yang disampaikan hari ini akan kita sampaikan ke pimpinan yang lain dulu untuk dikaji melalui pleno,” jelas Nonok.
Dari komentar di medsos itu, Bawaslu Tuban menduga Lurah Baturetno telah melanggar netralitas ASN yang tercantum dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Sementara sangkaan dugaannya terkait tindak pidana pemilihan dan atau netralitas ASN,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi