SUARA INDONESIA

Fraksi PKB Kabupaten Malang Siap Hadang Wacana Hak Angket PDI Perjuangan Terkait Dokumen Wabup

Aditya Mahatva Yodha - 29 April 2026 | 20:04 - Dibaca 179 kali
Politik Fraksi PKB Kabupaten Malang Siap Hadang Wacana Hak Angket PDI Perjuangan Terkait Dokumen Wabup
Wakil Ketua Fraksi PKB Kabupaten Malang, Ali Murtadlo (Gus Tadlo) . (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MALANG - Suhu politik di lingkungan DPRD Kabupaten Malang mulai menghangat. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menghadang rencana penggunaan hak angket yang diwacanakan oleh Fraksi PDI Perjuangan.

Wacana hak angket tersebut muncul menyusul adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, saat melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Fraksi PKB Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, atau yang akrab disapa Gus Tadlo, menilai langkah hak angket tersebut terlalu jauh dan sulit untuk direalisasikan. Ia mengingatkan bahwa secara regulasi, pengguliran hak angket memiliki syarat yang sangat berat.

"Hak angket itu setidaknya harus disetujui oleh 3/4 anggota DPRD melalui rapat paripurna. Kami meyakinkan publik bahwa peluang hal itu terjadi sangatlah kecil atau sangat sedikit sekali untuk dilakukan," ujar Gus Tadlo kepada Suara Indonesia, Rabu (29/4/2026).

Gus Tadlo menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menanggapi polemik ini. Ia mengaku telah melakukan kroscek langsung dan meminta keterangan dari pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang terkait keabsahan dokumen yang menjadi persoalan.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Gus Tadlo memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan dokumentasi terkait kunjungan resmi Wakil Bupati ke Istana Wakil Presiden sudah sesuai prosedur dan tidak memiliki masalah hukum maupun administrasi.

"Kami sudah memastikan ke pihak sekretariat daerah, dan semua dokumentasi aman. Tidak ada masalah terkait kunjungan Wabup ke Istana Wapres. Jadi menurut kami, urusan administrasi dan lain-lain sudah clear," tegas anggota dewan tersebut.

Dengan kepastian tersebut, Fraksi PKB mengimbau agar polemik ini tidak diperpanjang karena dianggap hanya sebagai miskomunikasi administratif yang sudah terklarifikasi secara resmi oleh pihak eksekutif.(*)

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV