SUARA INDONESIA

Antisipasi Covid-19 Libur Nataru, Disbudpar Banyuwangi Batasi Pengunjung di Tempat Wisata

Muhammad Nurul Yaqin - 22 December 2020 | 19:12 - Dibaca 1.77k kali
Wisata Antisipasi Covid-19 Libur Nataru, Disbudpar Banyuwangi Batasi Pengunjung di Tempat Wisata
Ilustrasi pengunjung di tempat wisata Pulau Merah Banyuwangi saat libur panjang. (Foto: Dokumen Suaraindonesia).

BANYUWANGI- Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi membuat kebijakan pembatasan pengunjung hanya 50 persen.

"Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat wisata. Aturan tersebut juga berlaku pada saat malam tahun baru 2021 nanti," kata Kepala Disbudpar Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda saat dokonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Bramuda menyampaikan, perayaan tahun baru pada tempat-tempat pariwisata juga tidak diperbolehkan ada kesenian atau hiburan yang bersifat besar dan mengundang banyak orang.

Untuk memastikan keamanan, pihaknya akan menerjunkan tim monitoring guna mengontrol penerapan protokol kesehatan di setiap destinasi wisata.

"Ini harus disiplin, kita akan ada tim monitoring yang berpatroli keliling untuk memantau. Kita juga sudah berjejaring dengan destinasi, hotel, dan Puskesmas setempat, sehingga misal terjadi gejala, bisa langsung ditangani," bebernya.

Dikatakan Bram, meski penyebaran Covid-19 di tempat wisata mempunyai potensi yang tinggi, pihaknya mewajibkan manajemen protokol kesehatan harus dilakukan dan lebih diperketat.

Ia mengakui, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak bisa menutup destinasi wisata saat libur natal dan tahun baru, meski Banyuwangi berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai upaya agar perputaran perekonomian masyarakat pariwisata Banyuwangi tetap berjalan dan berkelanjutan meskipun dalam kondisi sulit akibat pandemi.

"Meskipun begitu namun protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, beberapa pembenahan infrastruktur pengelolaan agar sesuai dengan kebutuhan prokes, seperti thermogun otomatis agar menghindari kerumunan akibat antrean," terang Bram.

Bram juga mengingatkan bagi para pengelola wisata. Jika kedapatan melanggar peraturan protokol kesehatan yang telah disepakati pada libur natal dan tahun baru maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Di Perbup kita sudah jelas kalau pribadi akan ada denda 100 ribu rupiah, tapi untuk lembaga atau perusahaan bisa dikenakan 25 juta rupiah, karena memang sudah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan pelaku pariwisata," katanya tegas.

Bram juga menegaskan, jika pelanggaran prokes yang dilakukan pengelola wisata dapat dikatakan sudah fatal, bisa diberikan sanksi yang lebih tegas.

"Karena sering kita sebelumnya melakukan penutupan, pembubaran, hingga penyegelan bagi tempat wisata yang kedapatan melanggar apa yang telah disepakati bersama," tandas Bram. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya