JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus. Bagi masyarakat yang terpaksa akan melakukan perjalanan udara, harap mentaati peraturan penerbangan yang diterbitkan pemerintah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, calon penumpang pesawat harus mematuhi aturan syarat perjalanan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik Level 1-4 pada periode 3-9 Agustus 2021.
Tingkat PPKM di tiap wilayah pembagiannya sesuai Instruksi Mendagri No 24-26 tahun 2021.
Bagi PPKM kategori level 3-4, penumpang transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal telah menerima dosis pertama.
Kemudian juga surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk kategori PPKM Level 1-2, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.
Sampel itu wajib diambil dalam kurun waktu paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu bagi penumpang dengan usia di bawah 12 tahun juga untuk sementara masih dibatasi.
Di sisi lain, jumlah penumpang/keterisian pesawat maksimal 70 persen dari total kapasitas tempat duduk.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menjelaskan, syarat perjalanan transportasi tidak berubah saat perpanjangan PPKM.
"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas. Tujuannya tetap membatasi aktivitas masyarakat demi menekan laju kasus Covid-19," katanya, dikutip dari keterangan resmi. (amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Sadar Laia |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi